HALTIM,Coretansatu.com — Aktivitas pertambangan nikel PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menjadi salah satu sorotan utama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dokumen BPK Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 mengungkap bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa mengantongi dokumen lingkungan teknis yang lengkap serta terbukti mengalirkan air limbah langsung ke hulu sungai.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan tim auditor BPK bersama Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, PT JAS ditemukan melakukan penggabungan antara aliran air limpasan (runoff) area tambang dengan hulu Sungai Mou-Mou. Praktik ini berisiko besar mencemari badan air dan menurunkan kualitas sumber air permukaan di sekitar wilayah Maba.
Dalam audit kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup periode 2023 hingga Triwulan III 2025, BPK mencatat bahwa PT JAS hingga kini belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah maupun Surat Laik Operasi (SLO) dari instansi berwenang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun status kegiatan operasional PT JAS dilaporkan masih berjalan, progres dokumen lingkungan perusahaan ini baru berada pada tahap pembahasan kajian teknis dan belum mendapatkan kelayakan operasional pembuangan limbah resmi. Sesuai aturan perundang-undangan, tanpa Pertek dan SLO, pelaku usaha dilarang keras melakukan pembuangan atau pemanfaatan air limbah ke badan air permukaan.
Selain pelanggaran izin teknis dan pengelolaan aliran air tambang, BPK juga menyoroti ketersediaan sumber daya manusia di internal PT JAS. Perusahaan tersebut tercatat belum memiliki personil yang tersertifikasi sebagai Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) maupun Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).
Tak hanya itu, PT JAS juga belum menyampaikan pelaporan pengawasan lingkungan hidup secara elektronik melalui aplikasi SIMPEL milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan alasan kendala pendaftaran akun dari kantor pusat.
Temuan resmi audit BPK ini memperkuat desakan publik agar institusi penegak hukum, termasuk Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pengawasan ketat terhadap tata kelola perizinan dan lingkungan di Halmahera Timur.
Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan PT JAS segera menghentikan potensi pencemaran di hulu Sungai Mou-Mou serta mematuhi seluruh kewajiban baku mutu air limbah sebelum melanjutkan aktivitas penambangan.
Editor : Admin Coretansatu.com








