BPK Bongkar Pelanggaran PT JAS: Tambang Nikel Haltim Diduga Cemari Sungai Mou-Mou Tanpa Izin Lingkungan

- Penulis Berita

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber Foto: Tropongmalut

Sumber Foto: Tropongmalut

HALTIM,Coretansatu.com — Aktivitas pertambangan nikel PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menjadi salah satu sorotan utama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dokumen BPK Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025 mengungkap bahwa perusahaan tersebut beroperasi tanpa mengantongi dokumen lingkungan teknis yang lengkap serta terbukti mengalirkan air limbah langsung ke hulu sungai.

Berdasarkan hasil pengawasan lapangan tim auditor BPK bersama Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup (DPLH) Halmahera Timur, PT JAS ditemukan melakukan penggabungan antara aliran air limpasan (runoff) area tambang dengan hulu Sungai Mou-Mou. Praktik ini berisiko besar mencemari badan air dan menurunkan kualitas sumber air permukaan di sekitar wilayah Maba.

Dalam audit kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup periode 2023 hingga Triwulan III 2025, BPK mencatat bahwa PT JAS hingga kini belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah maupun Surat Laik Operasi (SLO) dari instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun status kegiatan operasional PT JAS dilaporkan masih berjalan, progres dokumen lingkungan perusahaan ini baru berada pada tahap pembahasan kajian teknis dan belum mendapatkan kelayakan operasional pembuangan limbah resmi. Sesuai aturan perundang-undangan, tanpa Pertek dan SLO, pelaku usaha dilarang keras melakukan pembuangan atau pemanfaatan air limbah ke badan air permukaan.

Selain pelanggaran izin teknis dan pengelolaan aliran air tambang, BPK juga menyoroti ketersediaan sumber daya manusia di internal PT JAS. Perusahaan tersebut tercatat belum memiliki personil yang tersertifikasi sebagai Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) maupun Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

Tak hanya itu, PT JAS juga belum menyampaikan pelaporan pengawasan lingkungan hidup secara elektronik melalui aplikasi SIMPEL milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan alasan kendala pendaftaran akun dari kantor pusat.

Temuan resmi audit BPK ini memperkuat desakan publik agar institusi penegak hukum, termasuk Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan pengawasan ketat terhadap tata kelola perizinan dan lingkungan di Halmahera Timur.

Langkah tegas dinilai penting untuk memastikan PT JAS segera menghentikan potensi pencemaran di hulu Sungai Mou-Mou serta mematuhi seluruh kewajiban baku mutu air limbah sebelum melanjutkan aktivitas penambangan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Temuan BPK: PT JAS Diduga Menambang Tanpa Izin Limbah, PA GMNI Desak Satgas Bertindak
LIN Malut Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan
Dugaan Kongkalikong Kakanwil dan PPK Malut, Proyek Ruang Kelas MIN Halmahera Barat Senilai Rp3,6 Miliar Sengaja Dimolorkan
Zulhas: Saya Belajar dari Gubernur Malut
Polda Malut Musnahkan Puluhan Ribu Liter Miras dan Bongkar Jaringan Senpi Ilegal
Mansur Salahkan Aplikasi, Direktur Cansa Mitra Utama Pegang Bukti Digital
Bocor! Rekaman Rahasia Ungkap Monopoli Proyek Kemenag Malut
Cara Kotor BPBJ Malut Singkirkan CV Cansa Mitra Utama

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 15:44

Temuan BPK: PT JAS Diduga Menambang Tanpa Izin Limbah, PA GMNI Desak Satgas Bertindak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:16

LIN Malut Laporkan Pengelola Kusu Island Resort ke Polda Terkait Dugaan Perusakan Lingkungan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22

Dugaan Kongkalikong Kakanwil dan PPK Malut, Proyek Ruang Kelas MIN Halmahera Barat Senilai Rp3,6 Miliar Sengaja Dimolorkan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:43

Zulhas: Saya Belajar dari Gubernur Malut

Kamis, 6 Agustus 2026 - 01:18

BPK Bongkar Pelanggaran PT JAS: Tambang Nikel Haltim Diduga Cemari Sungai Mou-Mou Tanpa Izin Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 11:36

Mansur Salahkan Aplikasi, Direktur Cansa Mitra Utama Pegang Bukti Digital

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:07

Bocor! Rekaman Rahasia Ungkap Monopoli Proyek Kemenag Malut

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:29

Cara Kotor BPBJ Malut Singkirkan CV Cansa Mitra Utama

Berita Terbaru

Maluku Utara

Zulhas: Saya Belajar dari Gubernur Malut

Kamis, 6 Agu 2026 - 07:43