HALSEL,Coretansatu.com— Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan, dan Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan, masih berlangsung.
Kendati melanggar aturan pertambangan dan sangsinya tak main-main, operasi PETI tetep jalan meski kerap di tertibkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polsek maupun Polres Halsel.
Hasil pantauan media ini menemukan, aktivitas PETI di dua lokasi tersebut berlangsung secara terstruktur. Di Desa Kubung, terdapat aktivitas tambang dan pengolahan material menggunakan unit tong untuk memproses sisa material tambang guna menghasilkan emas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di Desa Yaba, aktivitas tambang berlangsung di kawasan bekas konsesi PT Indonesia Mas Mulia (IMM). Kedua lokasi tersebut bahkan saling terhubung, dimana material sisa tambang dari Yaba dibawa ke Desa Kubung untuk diproses melalui unit pengolahan.
Padahal, aparat sebelumnya telah melakukan langkah penertiban berupa penutupan lokasi dan pemasangan garis polisi (police line), namun aktivitas tersebut kembali berjalan seperti biasa.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal.Terlebih, aktivitas di Desa Kubung berada dalam kawasan fungsi konservasi atau hutan cagar alam.
Sebagaimana kita ketahui bersama, praktik pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang melakukan kegiatan PETI dapat dijerat sanksi pidana, diatur dalam Pasal 158, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas berlansung di kawasan hutan dengan perlindungan khusus seperti cagar alam, pelaku juga berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana kehutanan sesuai aturan berlaku.
Untuk di Desa Yaba, kegiatan tersebut diduga dikendalikan oleh dua aktor yang cukup berpengaruh, yakni Sukri dan Rony. Keduanya juga memiliki unit tromol masing-masing di lokasi.
Adapun di Desa Kubung, di bawah kendali dua pengusaha berinisial I dan A. Inisial I memiliki unit tong, sedangkan inisial A memiliki unit tromol.
Editor : Admin Coretansatu.com








