PETI di Desa Kusubibi Halsel Kembali Beroperasi Meski Sering Ditertibkan, Bahan Kimia Berbahaya Juga Beredar Bebas

- Penulis Berita

Senin, 22 Juni 2026 - 16:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PETI  Desa Kusubibi

Foto: PETI Desa Kusubibi

HALSEL,Coretansatu.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Meski sering kali dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum (APH), aktivitas di lokasi tersebut kembali berjalan seperti biasa.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, lantaran penindakan dilakukan Polsek maupun Polres Halmahera Selatan belum memberikan efek jera. Aktivitas pertambangan bahkan berlangsung seolah tanpa hambatan.

Penelusuran media ini, aktivitas PETI di lokasi tersebut telah berulang kali ditertibkan oleh aparat. Namun, kegiatan serupa kembali muncul tidak lama setelah penindakan dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang penambang di lokasi tersebut saat ditemui wartawan mengungkapkan bahwa, aktivitas pertambangan emas di wilayah itu masih cukup marak. Ia juga menyebut adanya peredaran bahan kimia berbahaya jenis CN dari berbagai arah ke dalam area tambang.

“Aktivitas tambang emas di Kusubibi masih sangat ramai, bahkan CN masuk secara bebas tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait,” Kata sumber itu sembari meminta identitasnya tak digubris, Senin (22/06/2026).

Ia menambahkan bahwa, aktivitas di lapangan melibatkan sejumlah pihak yang beroperasi di beberapa titik, termasuk yang dikenal dengan sebutan Serly dan Hi. Malang. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan keterlibatan oknum dari lingkungan pemerintah desa.

“Beberapa titik seperti yang dikelola Serly dan Hi. Malang sangat marak. Kami juga menduga ada unsur pemerintah desa ikut mengetahui bahkan mengatur jalannya aktivitas tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Halsel menegaskan bahwa penertiban dan penutupan aktivitas PETI telah dilakukan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan serupa masih terus berlangsung seolah tidak tersentuh hukum.

Padahal aktifitas PETI merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang melakukan kegiatan serupa tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, Polsek maupun Polres Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait aktivitas PETI di Desa Kusubibi tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04