PETI di Desa Kusubibi Halsel Kembali Beroperasi Meski Sering Ditertibkan, Bahan Kimia Berbahaya Juga Beredar Bebas

- Penulis Berita

Senin, 22 Juni 2026 - 16:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: PETI  Desa Kusubibi

Foto: PETI Desa Kusubibi

HALSEL,Coretansatu.com — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Meski sering kali dilakukan penertiban oleh aparat penegak hukum (APH), aktivitas di lokasi tersebut kembali berjalan seperti biasa.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, lantaran penindakan dilakukan Polsek maupun Polres Halmahera Selatan belum memberikan efek jera. Aktivitas pertambangan bahkan berlangsung seolah tanpa hambatan.

Penelusuran media ini, aktivitas PETI di lokasi tersebut telah berulang kali ditertibkan oleh aparat. Namun, kegiatan serupa kembali muncul tidak lama setelah penindakan dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang penambang di lokasi tersebut saat ditemui wartawan mengungkapkan bahwa, aktivitas pertambangan emas di wilayah itu masih cukup marak. Ia juga menyebut adanya peredaran bahan kimia berbahaya jenis CN dari berbagai arah ke dalam area tambang.

“Aktivitas tambang emas di Kusubibi masih sangat ramai, bahkan CN masuk secara bebas tanpa pengawasan ketat dari pihak terkait,” Kata sumber itu sembari meminta identitasnya tak digubris, Senin (22/06/2026).

Ia menambahkan bahwa, aktivitas di lapangan melibatkan sejumlah pihak yang beroperasi di beberapa titik, termasuk yang dikenal dengan sebutan Serly dan Hi. Malang. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan keterlibatan oknum dari lingkungan pemerintah desa.

“Beberapa titik seperti yang dikelola Serly dan Hi. Malang sangat marak. Kami juga menduga ada unsur pemerintah desa ikut mengetahui bahkan mengatur jalannya aktivitas tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Halsel menegaskan bahwa penertiban dan penutupan aktivitas PETI telah dilakukan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kegiatan serupa masih terus berlangsung seolah tidak tersentuh hukum.

Padahal aktifitas PETI merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang melakukan kegiatan serupa tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Sementara itu, Polsek maupun Polres Halmahera Selatan masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait aktivitas PETI di Desa Kusubibi tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Garis Polisi Cuma Pajangan? Tambang Emas Ilegal Kusubibi Tetap Bebas Beroperasi
Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan: Lolos dari Garis Polisi, Kubung dan Yaba Tetap Beroperasi
Polemik Makan Bergizi Gratis di Kayoa Induk: Siswa Keluhkan Menu Tak Sesuai Standar Gizi
LKBHMI Cabang Ternate Datangi Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, Tindak Lanjut Dugaan Delik Pemalsuan Surat
Warga Desak Bupati Haltim Evaluasi Manajemen Puskesmas Dodaga Terkait Dugaan Monopoli dan Nepotisme
Warga Desa Yaba Gotong Royong Perbaiki Jalan dan Tiga Jembatan Rusak, Harapkan Perhatian Pemerintah
Oknum Polisi HalseL Akui Pukul Korban, Tawarkan Ganti Rugi Rp5 Juta dalam Mediasi!
Terbitkan Surat Efisiensi Tapi Beli Videotron Rp12,5 M, Ada Apa? 

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:04

Garis Polisi Cuma Pajangan? Tambang Emas Ilegal Kusubibi Tetap Bebas Beroperasi

Senin, 22 Juni 2026 - 16:42

PETI di Desa Kusubibi Halsel Kembali Beroperasi Meski Sering Ditertibkan, Bahan Kimia Berbahaya Juga Beredar Bebas

Senin, 22 Juni 2026 - 14:57

Tambang Emas Ilegal di Halmahera Selatan: Lolos dari Garis Polisi, Kubung dan Yaba Tetap Beroperasi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:25

Polemik Makan Bergizi Gratis di Kayoa Induk: Siswa Keluhkan Menu Tak Sesuai Standar Gizi

Senin, 22 Juni 2026 - 05:54

LKBHMI Cabang Ternate Datangi Penyidik Sat Reskrim Polres Ternate, Tindak Lanjut Dugaan Delik Pemalsuan Surat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:45

Warga Desa Yaba Gotong Royong Perbaiki Jalan dan Tiga Jembatan Rusak, Harapkan Perhatian Pemerintah

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

Oknum Polisi HalseL Akui Pukul Korban, Tawarkan Ganti Rugi Rp5 Juta dalam Mediasi!

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:12

Terbitkan Surat Efisiensi Tapi Beli Videotron Rp12,5 M, Ada Apa? 

Berita Terbaru