TERNATE,Coretansatu.com— Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate kembali mengambil langkah hukum dengan mendatangi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate pada Minggu, 21 Juni 2026, dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang diduga melibatkan Saudara Ismail A. Maniputy dan Saudara Baslan Aliasin.
Laporan polisi dengan nomor B/68/VI/RES.1.9./2025/Sat Reskrim menjadi dasar langkah LKBHMI Cabang Ternate untuk mendorong agar proses hukum berjalan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Kedatangan LKBHMI Cabang Ternate ke Sat Reskrim Polres Ternate merupakan bentuk pengawalan terhadap proses hukum agar dugaan tindak pidana tersebut dapat diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum acara pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, S.H, menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan surat merupakan perkara yang memiliki konsekuensi hukum serius karena berkaitan dengan keabsahan suatu dokumen yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, maupun akibat hukum tertentu.
“Dalam perkara pidana, pemalsuan surat bukan hanya berbicara tentang ada atau tidaknya sebuah dokumen, tetapi harus dilihat apakah terdapat perbuatan membuat surat palsu, memalsukan surat, atau menggunakan surat yang diduga tidak benar dengan maksud tertentu,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, dalam proses hukum perkara ini terdapat beberapa aspek yang perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik, khususnya terkait unsur tindak pidana pemalsuan surat, keaslian dokumen, pihak yang membuat dokumen, pihak yang menggunakan dokumen, serta akibat hukum yang muncul dari penggunaan surat yang diduga tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan bertujuan untuk mencari dan menemukan apakah suatu peristiwa merupakan tindak pidana. Apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, maka proses dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu tindak pidana serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Dalam tahap penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi, pemeriksaan dokumen, mencocokkan fakta, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa hukum,” jelas Wahyu.
Tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga dalam KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam Pasal 263 KUHP Lama, pemalsuan surat diatur terhadap perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau surat yang digunakan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud agar surat tersebut dipergunakan seolah-olah benar.
Pasal tersebut juga mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu dapat dikenakan ancaman pidana yang sama, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun.
Sementara itu, dalam Pasal 391 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), pengaturan pemalsuan surat tetap memiliki substansi yang sama, namun diberikan penyesuaian dengan perkembangan hukum modern, termasuk perkembangan dokumen elektronik.
KUHP Baru mengatur ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun serta pidana denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
Wahyu menegaskan bahwa pembuktian dalam perkara pemalsuan surat harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut pertanggungjawaban pidana seseorang.
“Yang harus dibuktikan adalah apakah benar terdapat tindakan melawan hukum, apakah surat tersebut palsu atau dipalsukan, apakah ada unsur kesengajaan, serta apakah penggunaannya menimbulkan akibat hukum. Semua itu harus dibuktikan melalui proses penyidikan, bukan berdasarkan asumsi,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal perkara tersebut, Wahyu menyampaikan bahwa LKBHMI Cabang Ternate juga akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui fakta hukum terkait perkara tersebut untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain itu, LKBHMI Cabang Ternate juga akan menyerahkan dokumen fisik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat kepada penyidik yang menangani perkara tersebut sebagai bagian dari upaya membantu proses pembuktian.
“Dokumen dan keterangan saksi merupakan bagian penting dalam proses hukum pidana. Kami akan menyerahkan hal-hal yang berkaitan dengan perkara ini agar penyidik dapat melakukan pendalaman secara objektif sesuai kewenangannya,” ujar Wahyu.
Ia berharap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Ternate dapat berjalan profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti. Jika unsur pidananya terpenuhi, maka hukum harus ditegakkan. Namun semua pihak tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
LKBHMI Cabang Ternate memastikan akan terus mengawal perkembangan laporan polisi tersebut hingga terdapat kepastian hukum, sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga supremasi hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
Editor : Admin Coretansatu.com








