Terbitkan Surat Efisiensi Tapi Beli Videotron Rp12,5 M, Ada Apa? 

- Penulis Berita

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:Videotron Kota Tidore Kepulauan

Foto:Videotron Kota Tidore Kepulauan

TIDORE,Coretansatu.com — Proyek pengadaan media luar ruang digital berupa videotron senilai Rp12,5 miliar di bawah kendali Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan memicu aroma skandal besar.

Proyek raksasa berkode Belanja Modal Peralatan Studio Audio ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi, mulai dari tumpang tindih kewenangan instansi, indikasi penggelembungan harga (mark up), hingga manipulasi linimasa pengadaan.

Kecurigaan publik mencuat karena penempatan pos anggaran yang dinilai menyalahi aturan pembagian fungsi tata urusan pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019, pengelolaan media luar ruang untuk informasi publik secara absolut merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sementara itu, merujuk PP Nomor 18 Tahun 2016, Bagian Umum Setda hanya berwenang pada logistik internal dan administratif, serta dinilai tidak memiliki kesiapan SDM maupun kompetensi teknis untuk mengelola fasilitas digital publik tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain tumpang tindih kewenangan, linimasa pelaksanaan kontrak proyek melalui metode E-Purchasing ini juga ditemukan sangat janggal. Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencantumkan bahwa pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan barang sudah dimulai sejak Januari 2025. Anehnya, pengumuman paket resmi di sistem Sirup LKPP baru dijadwalkan pada 30 September 2025. Selisih waktu sembilan bulan ini melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang secara mutlak melarang proyek berjalan atau terkontrak sebelum diumumkan secara transparan kepada publik.

Ironisnya, alokasi anggaran fantastis Rp12,5 miliar ini justru lolos di tengah langkah Pemkot Tidore Kepulauan yang baru saja memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran per 30 Januari 2025 lewat Surat Edaran Nomor 900.1.12/107/01/2025. Surat edaran tersebut merupakan instruksi langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pelaksanaan APBN dan APBD. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Umum Setda Kota Tidore Kepulauan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemaksaan anggaran dan kejanggalan dokumen pengadaan tersebut

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Warga Desa Yaba Gotong Royong Perbaiki Jalan dan Tiga Jembatan Rusak, Harapkan Perhatian Pemerintah
Oknum Polisi HalseL Akui Pukul Korban, Tawarkan Ganti Rugi Rp5 Juta dalam Mediasi!
Bebas Tak Tersentuh Hukum, Rahmawati Alias Serly Diduga Nekat Putar Tromol Emas di Area Police Line
Ketua BMS Malut Klaim Saksikan Langsung Dugaan Pengeroyokan FL di Mapolres Halsel, dan Miliki Rekaman Video
Hak Jawab Polres Halmahera Selatan,Terkait Pemberitaan Dugaan Penganiayaan yang Melibatkan Anggota Polri
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Kerusakan Bendung Sangowo Morotai Sepenuhnya Jadi Beban Kontraktor
Ditengah Efisiensi, KNPI Sebut HUT Halsel Hamburkan Uang untuk Agenda Seremonial

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:45

Warga Desa Yaba Gotong Royong Perbaiki Jalan dan Tiga Jembatan Rusak, Harapkan Perhatian Pemerintah

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:44

Oknum Polisi HalseL Akui Pukul Korban, Tawarkan Ganti Rugi Rp5 Juta dalam Mediasi!

Jumat, 19 Juni 2026 - 05:12

Terbitkan Surat Efisiensi Tapi Beli Videotron Rp12,5 M, Ada Apa? 

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:32

Bebas Tak Tersentuh Hukum, Rahmawati Alias Serly Diduga Nekat Putar Tromol Emas di Area Police Line

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:09

Ketua BMS Malut Klaim Saksikan Langsung Dugaan Pengeroyokan FL di Mapolres Halsel, dan Miliki Rekaman Video

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:50

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:29

Kerusakan Bendung Sangowo Morotai Sepenuhnya Jadi Beban Kontraktor

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:20

Ditengah Efisiensi, KNPI Sebut HUT Halsel Hamburkan Uang untuk Agenda Seremonial

Berita Terbaru