TIDORE,Coretansatu.com — Proyek pengadaan media luar ruang digital berupa videotron senilai Rp12,5 miliar di bawah kendali Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan memicu aroma skandal besar.
Proyek raksasa berkode Belanja Modal Peralatan Studio Audio ini diduga kuat menabrak sejumlah regulasi, mulai dari tumpang tindih kewenangan instansi, indikasi penggelembungan harga (mark up), hingga manipulasi linimasa pengadaan.
Kecurigaan publik mencuat karena penempatan pos anggaran yang dinilai menyalahi aturan pembagian fungsi tata urusan pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permenkominfo Nomor 8 Tahun 2019, pengelolaan media luar ruang untuk informasi publik secara absolut merupakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Sementara itu, merujuk PP Nomor 18 Tahun 2016, Bagian Umum Setda hanya berwenang pada logistik internal dan administratif, serta dinilai tidak memiliki kesiapan SDM maupun kompetensi teknis untuk mengelola fasilitas digital publik tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain tumpang tindih kewenangan, linimasa pelaksanaan kontrak proyek melalui metode E-Purchasing ini juga ditemukan sangat janggal. Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) mencantumkan bahwa pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan barang sudah dimulai sejak Januari 2025. Anehnya, pengumuman paket resmi di sistem Sirup LKPP baru dijadwalkan pada 30 September 2025. Selisih waktu sembilan bulan ini melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang secara mutlak melarang proyek berjalan atau terkontrak sebelum diumumkan secara transparan kepada publik.
Ironisnya, alokasi anggaran fantastis Rp12,5 miliar ini justru lolos di tengah langkah Pemkot Tidore Kepulauan yang baru saja memberlakukan kebijakan efisiensi anggaran per 30 Januari 2025 lewat Surat Edaran Nomor 900.1.12/107/01/2025. Surat edaran tersebut merupakan instruksi langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pelaksanaan APBN dan APBD. Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Umum Setda Kota Tidore Kepulauan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemaksaan anggaran dan kejanggalan dokumen pengadaan tersebut
Editor : Admin Coretansatu.com








