Bebas Tak Tersentuh Hukum, Rahmawati Alias Serly Diduga Nekat Putar Tromol Emas di Area Police Line

- Penulis Berita

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktifitas Pengelolaan Emas di Desa Kusubibi

Foto: Aktifitas Pengelolaan Emas di Desa Kusubibi

HALSEL,Coretansatu.com — Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Meski lokasi tersebut telah dipasangi police line oleh aparat penegak hukum, aktivitas pengolahan material emas secara ilegal diduga masih terus berjalan tanpa hambatan.

Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah aktivitas pengolahan biji emas menggunakan tong tromol masih berlangsung aktif hingga saat ini. Ironisnya, kegiatan yang jelas-jelas berada di area yang telah diberi garis polisi itu seolah tidak tersentuh hukum.

Salah satu nama yang disebut masih aktif menjalankan kegiatan tersebut adalah Rahmawati alias Serly, yang diduga tetap melakukan pengolahan material emas meski aparat sebelumnya telah melakukan tindakan pemasangan garis polisi di kawasan tambang ilegal Kusubibi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengusaha lain memilih berhenti karena takut setelah lokasi dipasang police line. Tapi anehnya, Rahmawati atau Serly ini tetap beroperasi seperti tidak ada masalah,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum di lapangan. Pasalnya, aktivitas pengolahan emas menggunakan tong tromol diketahui kerap melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya berupa sianida (CN) yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Jika benar aktivitas tersebut masih berjalan secara bebas di lokasi yang telah dipasang garis polisi, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menindak praktik pertambangan ilegal di Kusubibi.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya terhadap pihak-pihak yang diduga masih nekat menjalankan aktivitas ilegal di area yang secara hukum telah dinyatakan dalam pengawasan kepolisian.

Tidak hanya soal pelanggaran hukum, aktivitas penggunaan bahan berbahaya seperti sianida dalam pengolahan emas juga berpotensi menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan warga di sekitar wilayah pertambangan.

Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada pemasangan garis polisi semata, melainkan harus dibarengi tindakan nyata agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang terus berlangsung di Halmahera Selatan.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04