HALSEL,Coretansatu.com — Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Meski lokasi tersebut telah dipasangi police line oleh aparat penegak hukum, aktivitas pengolahan material emas secara ilegal diduga masih terus berjalan tanpa hambatan.
Informasi yang dihimpun media ini, sejumlah aktivitas pengolahan biji emas menggunakan tong tromol masih berlangsung aktif hingga saat ini. Ironisnya, kegiatan yang jelas-jelas berada di area yang telah diberi garis polisi itu seolah tidak tersentuh hukum.
Salah satu nama yang disebut masih aktif menjalankan kegiatan tersebut adalah Rahmawati alias Serly, yang diduga tetap melakukan pengolahan material emas meski aparat sebelumnya telah melakukan tindakan pemasangan garis polisi di kawasan tambang ilegal Kusubibi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengusaha lain memilih berhenti karena takut setelah lokasi dipasang police line. Tapi anehnya, Rahmawati atau Serly ini tetap beroperasi seperti tidak ada masalah,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum di lapangan. Pasalnya, aktivitas pengolahan emas menggunakan tong tromol diketahui kerap melibatkan penggunaan bahan kimia berbahaya berupa sianida (CN) yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Jika benar aktivitas tersebut masih berjalan secara bebas di lokasi yang telah dipasang garis polisi, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menindak praktik pertambangan ilegal di Kusubibi.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya terhadap pihak-pihak yang diduga masih nekat menjalankan aktivitas ilegal di area yang secara hukum telah dinyatakan dalam pengawasan kepolisian.
Tidak hanya soal pelanggaran hukum, aktivitas penggunaan bahan berbahaya seperti sianida dalam pengolahan emas juga berpotensi menjadi ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan warga di sekitar wilayah pertambangan.
Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada pemasangan garis polisi semata, melainkan harus dibarengi tindakan nyata agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang terus berlangsung di Halmahera Selatan.
Editor : Admin Coretansatu.com








