HALSEL,Coretansatu.com– Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang warga oleh oknum anggota Polri, Polres Halmahera Selatan menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta awal yang diperoleh dari proses penanganan yang sedang berlangsung.
Pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIT, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan menerima pengaduan melalui telepon selular disusul dengan pengaduan langsung dua orang warga yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial FL yang saat itu diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Berdasarkan keterangan 2 Pelapor yang tertuang pada Laporan Polisi dengan nomor LP/B/166/VI/2026/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, hari Senin, tanggal 15 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIT. saudara FL yang dalam pengaruh minuman keras menghampiri korban RS yang sedang berada di depan rumah korban kedua EK yang berada di Desa Hidayat, Kec. Bacan, Kab. Halsel. Awalnya RS dan FL terlibat cek-cok yang berujung pemukulan pada kepala bagian belakang korban inisial RS, saat RS mengamankan diri dengan cara masuk kedalam rumah EK, saudara FL ikut masuk ke dalam rumah EK. Korban EK yang berusaha melindungi korban RS kemudian ditampar oleh saudara FL.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket SPKT segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang lebih luas.
Saat ditemukan oleh petugas, saudara FL telah mengalami luka lebam pada bagian wajah. Mengenai penyebab luka yang dialami oleh yang bersangkutan, saat ini masih dalam proses pendalaman guna memperoleh fakta yang utuh dan objektif.
Selanjutnya, saudara FL diamankan dan dibawa ke Polres Halmahera Selatan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut. Dalam proses pengamanan, yang bersangkutan diketahui melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan petugas, pelaku tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga anggota yang bertugas mengambil tindakan kepolisian yang diperlukan dan proporsional sesuai deskresi kepolisian dan ketentuan yang berlaku guna mengendalikan situasi dan menjaga keamanan bersama.
Saat tiba di kantor Polres Halmahera Selatan, pelaku tetap tidak kooperatif dan masih melakukan tindakan agresif yang membahayakan, karena situasi yang tidak terkendali FL kemudian diamankan mapolres halsel hingga kondisinya dinilai aman dan terkendali.
Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa penanganan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan saudara FL tetap diproses secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, Polres Halmahera Selatan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan maupun laporan kepada Propam. Apabila terdapat laporan resmi yang masuk, maka akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal secara objektif, profesional, dan akuntabel.
Polres Halmahera Selatan berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap proses penanganan perkara serta memastikan seluruh anggota Polri bertindak sesuai hukum dan standar operasional yang berlaku.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh agar informasi yang diterima tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Humas polres halsel








