SOFIFI,Coretansatu.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan regulasi yang fatal dalam pengelolaan Pajak Daerah dari tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.
Akibatnya, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah tersebut dinilai mandeg dan berpotensi mengalami kebocoran anggaran yang masif.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang dirilis BPK, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara dinilai tidak aktif dalam mendata Wajib Pajak (WP) Pajak Air Permukaan (PAP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
BPK mengonfirmasi adanya delapan perusahaan besar, di antaranya PT I, PT HSM, dan PT BMI, yang kedapatan bebas memanfaatkan sumber air permukaan tanpa menyetor pajak, meski telah mengantongi izin resmi.
Tidak hanya itu, 17 perusahaan lain yang tercatat sebagai wajib pajak ditemukan beroperasi tanpa dokumen perizinan yang lengkap di sistem aplikasi. BPK menegaskan aktivitas pengambilan air tanpa izin sah ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan berisiko hukum tinggi
Kondisi ini diperparah oleh mandegnya pembaruan regulasi. Pemerintah Provinsi Maluku Utara ditemukan masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2012 untuk menghitung nilai air permukaan. Aturan usang tersebut dinilai sudah tidak selaras dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 15/PRT/M/2017.
Carut-marut tata kelola ini juga merembet ke sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan alat berat. Hingga saat ini, Pemprov belum menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) baru, dan data pada sistem e-SAMSAT dilaporkan tidak mutakhir akibat banyaknya kendaraan yang belum dibalik nama.
Di sektor Pajak Bahan Bakar (PBBKB), Bapenda Maluku Utara kedapatan belum menetapkan sejumlah perusahaan potensial sebagai Wajib Pajak Pungut (WAPU) resmi untuk periode Agustus dan September 2025. Fatalnya, Bapenda bahkan tidak memiliki arsip Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan WAPU untuk tahun 2024 dan 2025.
Hingga berita ini dipublish, kinerja Tim Optimalisasi PAD yang dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 380.6/KPTS/MU/2024 dan Nomor 292.5/KPTS/MU/2025 dinilai gagal total dalam membendung kebocoran potensi pajak daerah akibat buruknya koordinasi lintas instansi
Editor : Admin Coretansatu.com








