Bapenda Maluku Utara Tak Becus Kelola SAMSAT, Data Kendaraan Kedaluwarsa Sumbat Setoran Pajak

- Penulis Berita

Senin, 8 Juni 2026 - 07:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Gubernur Maluku Utara

Foto: Kantor Gubernur Maluku Utara

SOFIFI,Coretansatu.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan sejumlah pelanggaran administratif dan regulasi yang fatal dalam pengelolaan Pajak Daerah dari tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.

Akibatnya, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah tersebut dinilai mandeg dan berpotensi mengalami kebocoran anggaran yang masif.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang dirilis BPK, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara dinilai tidak aktif dalam mendata Wajib Pajak (WP) Pajak Air Permukaan (PAP).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPK mengonfirmasi adanya delapan perusahaan besar, di antaranya PT I, PT HSM, dan PT BMI, yang kedapatan bebas memanfaatkan sumber air permukaan tanpa menyetor pajak, meski telah mengantongi izin resmi.

Tidak hanya itu, 17 perusahaan lain yang tercatat sebagai wajib pajak ditemukan beroperasi tanpa dokumen perizinan yang lengkap di sistem aplikasi. BPK menegaskan aktivitas pengambilan air tanpa izin sah ini dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan berisiko hukum tinggi

Kondisi ini diperparah oleh mandegnya pembaruan regulasi. Pemerintah Provinsi Maluku Utara ditemukan masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2012 untuk menghitung nilai air permukaan. Aturan usang tersebut dinilai sudah tidak selaras dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 15/PRT/M/2017.

Carut-marut tata kelola ini juga merembet ke sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan alat berat. Hingga saat ini, Pemprov belum menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) baru, dan data pada sistem e-SAMSAT dilaporkan tidak mutakhir akibat banyaknya kendaraan yang belum dibalik nama.

Di sektor Pajak Bahan Bakar (PBBKB), Bapenda Maluku Utara kedapatan belum menetapkan sejumlah perusahaan potensial sebagai Wajib Pajak Pungut (WAPU) resmi untuk periode Agustus dan September 2025. Fatalnya, Bapenda bahkan tidak memiliki arsip Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait penetapan WAPU untuk tahun 2024 dan 2025.

Hingga berita ini dipublish, kinerja Tim Optimalisasi PAD yang dibentuk melalui SK Gubernur Nomor 380.6/KPTS/MU/2024 dan Nomor 292.5/KPTS/MU/2025 dinilai gagal total dalam membendung kebocoran potensi pajak daerah akibat buruknya koordinasi lintas instansi

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04