Terindikasi Zina, Dua Oknum Polisi Ternate Divonis PTDH Tapi Masih Aktif Bertugas

- Penulis Berita

Senin, 13 April 2026 - 13:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

TERNATE,Coretansatu.com – Fenomena unik terjadi di lingkungan Polres Ternate. Dua oknum anggota polisi yang telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus pelanggaran kode etik berat, justru kembali terlihat menjalankan tugas seperti biasa pada Senin (13/04/2026).

Kedua oknum tersebut adalah Brigpol AI dari Pengamanan Internal (Paminal) dan Brigpol RK, seorang anggota Polwan di Satuan Intelijen.

Kasus ini bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 silam. Saat itu, Wakapolres Ternate, Kompol Kurniawi H. Barmawi, memergoki keduanya berada di dalam sebuah mobil yang diparkir di belakang gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal diketahui, keduanya masing-masing telah memiliki pasangan sah. Namun saat dipergoki, mereka diduga tengah melakukan perbuatan asusila yang sangat mencoreng marwah institusi Polri.

Menindaklanjuti skandal tersebut, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, langsung mengambil langkah tegas dengan memutasikan keduanya ke posisi yang tidak strategis. Brigpol AI dipindahkan ke Polsek Pulau Moti, sementara Brigpol RK ditempatkan di Satuan Samapta.

Tak berhenti di situ, keduanya pun dijerat sidang kode etik pada awal Maret 2026. Hasil sidang memutuskan mereka terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Anehnya, meski vonis sudah jatuh, hingga hari ini keduanya masih terlihat aktif mengenakan seragam dan menjalankan tugas dinas. Kondisi ini pun memicu pertanyaan besar dan sorotan tajam dari publik.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Bram, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap kedua oknum tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih dalam proses banding.

“Selama proses banding berlangsung, SKEP PTDH belum dapat diterbitkan. Jadi keduanya masih berstatus sebagai anggota Polri,” jelas Wahyu Bram.

Ia menegaskan, selama belum ada keputusan final dari tingkat banding, secara aturan keduanya tetap wajib menjalankan tugas, meskipun beban kerjanya telah dikurangi.

“Jika hasil banding nantinya tetap memutuskan PTDH, maka SKEP akan segera diterbitkan dan mereka resmi diberhentikan,” tegasnya.

Meski demikian, Wahyu Bram menegaskan bahwa institusi Polri memiliki komitmen tegas untuk tidak mentolerir pelanggaran etik.

“Organisasi Polri tidak akan mentolerir perbuatan tidak etis yang mencoreng nama baik korps. Proses hukum dan kode etik akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru