Terindikasi Zina, Dua Oknum Polisi Ternate Divonis PTDH Tapi Masih Aktif Bertugas

- Penulis Berita

Senin, 13 April 2026 - 13:59

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

TERNATE,Coretansatu.com – Fenomena unik terjadi di lingkungan Polres Ternate. Dua oknum anggota polisi yang telah divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kasus pelanggaran kode etik berat, justru kembali terlihat menjalankan tugas seperti biasa pada Senin (13/04/2026).

Kedua oknum tersebut adalah Brigpol AI dari Pengamanan Internal (Paminal) dan Brigpol RK, seorang anggota Polwan di Satuan Intelijen.

Kasus ini bermula pada Selasa, 10 Februari 2026 silam. Saat itu, Wakapolres Ternate, Kompol Kurniawi H. Barmawi, memergoki keduanya berada di dalam sebuah mobil yang diparkir di belakang gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal diketahui, keduanya masing-masing telah memiliki pasangan sah. Namun saat dipergoki, mereka diduga tengah melakukan perbuatan asusila yang sangat mencoreng marwah institusi Polri.

Menindaklanjuti skandal tersebut, Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, langsung mengambil langkah tegas dengan memutasikan keduanya ke posisi yang tidak strategis. Brigpol AI dipindahkan ke Polsek Pulau Moti, sementara Brigpol RK ditempatkan di Satuan Samapta.

Tak berhenti di situ, keduanya pun dijerat sidang kode etik pada awal Maret 2026. Hasil sidang memutuskan mereka terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Anehnya, meski vonis sudah jatuh, hingga hari ini keduanya masih terlihat aktif mengenakan seragam dan menjalankan tugas dinas. Kondisi ini pun memicu pertanyaan besar dan sorotan tajam dari publik.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Bram, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa keputusan PTDH terhadap kedua oknum tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih dalam proses banding.

“Selama proses banding berlangsung, SKEP PTDH belum dapat diterbitkan. Jadi keduanya masih berstatus sebagai anggota Polri,” jelas Wahyu Bram.

Ia menegaskan, selama belum ada keputusan final dari tingkat banding, secara aturan keduanya tetap wajib menjalankan tugas, meskipun beban kerjanya telah dikurangi.

“Jika hasil banding nantinya tetap memutuskan PTDH, maka SKEP akan segera diterbitkan dan mereka resmi diberhentikan,” tegasnya.

Meski demikian, Wahyu Bram menegaskan bahwa institusi Polri memiliki komitmen tegas untuk tidak mentolerir pelanggaran etik.

“Organisasi Polri tidak akan mentolerir perbuatan tidak etis yang mencoreng nama baik korps. Proses hukum dan kode etik akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP
Mengintip Kerisauan dan Optimisme Kapolresta Tidore

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:50

Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Senin, 13 Juli 2026 - 15:49

Mengintip Kerisauan dan Optimisme Kapolresta Tidore

Senin, 13 Juli 2026 - 08:43

Merajut Kembali Kasih, Ratusan Jemaat Padati Pendaftaran SSIB GMIH 2026 demi Wujudkan GMIH Bersatu

Berita Terbaru