TERNATE,Coretansatu.com – Rencana kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ke Maluku Utara menuai penolakan keras dari elemen pemuda dan mahasiswa. Kunjungan yang dijadwalkan pada Minggu, 12 April 2026, dalam rangka menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Partai Golkar Maluku Utara ini dianggap tidak tepat di tengah tumpukan persoalan pertambangan yang belum terselesaikan.
Salah satu yang menyatakan sikap tegas adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara. Mereka menolak kehadiran menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, dalam keterangan pers yang dirilis Sabtu (11/04/2026), menegaskan bahwa penolakan ini merupakan bentuk keresahan mendalam masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap berbagai persoalan di sektor tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penolakan ini bukan tanpa alasan. Ini bentuk keprihatinan kami atas masalah izin usaha pertambangan, kerusakan lingkungan, hingga konflik lahan yang hingga kini belum ada titik terang,” ujar Sartono.
Menurutnya, kehadiran Menteri ESDM seharusnya tidak hanya sekadar agenda seremonial politik, tetapi menjadi momentum untuk menghadirkan solusi nyata atas persoalan yang semakin kompleks di daerah tersebut.
Dalam kesempatan itu, GPM secara khusus menyoroti maraknya perusahaan tambang yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan dokumen resmi. Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah aktivitas pertambangan PT Karya Wijaya, milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, termasuk pembangunan jetty yang disebut tidak memiliki izin yang sah.
“Kami soroti juga perusahaan milik Gubernur, PT Karya Wijaya, yang diduga beroperasi dan membangun fasilitas tanpa izin lengkap,” tegasnya.
Selain itu, Sartono mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan tambang di wilayah ini pernah ditemukan bermasalah oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan telah dikenakan sanksi denda. Namun, hingga saat ini, realisasi pembayaran denda tersebut dinilai tidak transparan dan tidak bisa diakses publik.
“Kami mempertanyakan kejelasan pembayaran denda yang seharusnya menjadi bentuk akuntabilitas. Informasi ini harus dibuka secara terbuka,” tambahnya.
DPD GPM Maluku Utara pun mendesak agar pemerintah dan pihak terkait membuka seluas-luasnya informasi tersebut, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan, tanpa pandang bulu, di sektor pertambangan Maluku Utara.
Editor : Admin Coretansatu.com








