Praktisi Hukum Soroti Proyek SMP Alkhairaat Desa Dolik: Anggaran Besar, Hasil Tak Sesuai Target

- Penulis Berita

Kamis, 9 April 2026 - 07:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji SH

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji SH

HALSEL,Coretansatu.com – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 yang menghadirkan total anggaran sekitar Rp27 miliar dari APBN untuk Kabupaten Halmahera Selatan kini menuai polemik. Sorotan ini tertuju pada pelaksanaan proyek di SMP Alkhairaat, Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, yang menerima bantuan senilai Rp2,7 miliar, namun dinilai hasilnya tidak sebanding dengan nilai anggaran.

Praktisi hukum, Bambang Joisangadji, SH, menilai ada kejanggalan serius dalam penggunaan dana tersebut. Menurutnya, meski nilai anggaran sangat besar, pekerjaan yang terlihat di lapangan hanya sebatas rehabilitasi ringan, sementara kondisi lingkungan sekolah secara keseluruhan dinilai belum memadai.

“Program ini sejatinya bertujuan meningkatkan mutu sarana prasarana dan menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan berbasis digital. Namun yang terjadi di SMP Alkhairaat Desa Dolik, hasilnya jauh dari harapan,” tegas Bambang, Rabu (09/04/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, pembangunan yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan standar teknis dan rencana kerja yang seharusnya menjadi acuan. Bahkan, muncul dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan kepentingan pendidikan.

Melihat kondisi tersebut, Bambang mendesak aparat penegak hukum agar tidak bersikap pasif. Ia meminta Polres Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam.

“Polres dan Kejari Halsel jangan tinggal diam. Ini harus diusut tuntas, mulai dari perencanaan, penggunaan material, hingga realisasi fisiknya. Pastikan dana Rp2,7 miliar itu benar-benar dinikmati oleh siswa dan tidak ada yang dikorupsi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, mekanisme program ini mewajibkan setiap sekolah membentuk panitia pembangunan sendiri, dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting demi menjaga agar dana publik tidak disalahgunakan.

Hingga berita ini dipublish, pihak kepolisian dan kejaksaan masih dalam upaya konfirmasi

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Abdila Moloku

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru