HALTENG,Coretansatu.com– Proyek rehabilitasi Terminal Penumpang Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, yang bernilai Rp2.465.000.000 dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik. Pembangunan yang dikerjakan oleh CV. Cekel Perkasa ini diduga mengalami keterlambatan signifikan dan ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara dokumen kontrak dengan kondisi riil di lapangan.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, hingga April 2026 atau setelah berjalan sekitar 120 hari kerja sejak awal Desember 2025, progres pembangunan dikabarkan masih terpaku pada tahap galian fondasi. Padahal, fasilitas vital ini diharapkan sudah bisa dinikmati masyarakat pada awal tahun ini.
Kejanggalan mulai terlihat dari kelengkapan peralatan kerja. Dalam dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), kontraktor wajib menyediakan minimal 5 unit dump truck dan 3 unit concrete mixer. Namun di lapangan, kelima dump truck tersebut tidak terlihat beroperasi. Hanya ditemukan satu unit concrete mixer dengan kapasitas yang dinilai terbatas, sehingga dinilai tidak memadai untuk mengejar target waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Situasi ini memperkuat dugaan bahwa pekerjaan berjalan jauh lebih lambat dibanding jadwal yang direncanakan,” ujar sumber di lokasi.
Selain peralatan, tahapan teknis pun dinilai belum maksimal. Pekerjaan sistem dewatering dan persiapan material besi tulangan serta pengecoran fondasi belum sepenuhnya terlaksana sesuai standar yang seharusnya diterapkan pada tahap ini.
Di sisi lain, kondisi ini menjadi perhatian serius mengingat Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah di bawah kepemimpinan Ikram Malan Sangadji dan wakilnya Ahlan Djumadil selama ini dikenal memiliki kinerja positif dan meraih berbagai penghargaan nasional.
Masyarakat berharap persoalan di proyek Terminal Weda ini tidak mencoreng citra baik tersebut. Oleh karena itu, transparansi dan pengawasan ketat dari dinas teknis sangat diperlukan, bahkan tak menutup kemungkinan perlu adanya intervensi aparat penegak hukum untuk memastikan anggaran negara digunakan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata.
Hingga berita ini dipublish, Awak media masih berupaya mengkonfirmasi PLT Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Tengah, Edi Muhammad, Untuk mendapatkan tanggapan resmi
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Abdila Moloku









