HALTENG,Coretansatu.com – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial AS (9 tahun) di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, memantik amarah publik Peristiwa yang dinilai sebagai kejahatan kemanusiaan ini menyebabkan korban mengalami dampak fisik dan psikologis yang berat.
Kuasa hukum korban, Yulia Pihang, SH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH-Malut), secara tegas menyatakan pelaku harus dihukum tanpa ruang kompromi. Ia juga mengapresiasi langkah cepat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Tengah yang langsung mengamankan terduga pelaku berinisial AK alias Moge (50 tahun) serta melakukan pemeriksaan intensif.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 12.47 WIT. Terduga pelaku diduga melancarkan aksinya dengan modus licik, mengiming-imingi korban uang untuk membawanya ke rumahnya. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku datang ke rumah korban setelah mengantar temannya ke Kecamatan Patani. Saat itu korban sempat meminta uang, dan pelaku memanfaatkan situasi dengan mengajak korban pulang, dengan syarat dari ibu korban NA agar anak segera kembali – namun hal itu justru menjadi awal dari peristiwa mengerikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setibanya di rumah pelaku, korban diduga menjadi sasaran tipu daya dan rayuan sebelum tindakan asusila terjadi. Korban yang tidak berdaya tidak mampu menghadapi pelaku yang jauh lebih dewasa. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka pada bagian vital korban serta pembengkakan di area paha yang menyebabkan rasa nyeri, memperkuat dugaan kekerasan seksual berat terhadap anak di bawah umur.
Yulia menegaskan penyidik tidak boleh setengah hati dan mendesak agar pelaku dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 473 ayat (2) huruf b jo Pasal 417 dan/atau Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, kasus ini juga relevan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 6 dan Pasal 8 yang mengatur kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman tinggi serta pemberatan.
Tak hanya itu, perbuatan pelaku juga dapat dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun atau lebih jika terdapat unsur kekerasan berat.
Sementara itu, ibu korban NA dengan suara tegas menolak segala bentuk upaya damai. Ia menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya dan proses hukum berjalan sampai tuntas tanpa intervensi pihak mana pun.
Kuasa hukum juga mengajak seluruh masyarakat, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum untuk bersatu melawan kejahatan seksual terhadap anak. Ia menegaskan setiap kasus harus dilaporkan, ditangani secara cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu demi keadilan bagi korban.









