HALTENG,Coretansatu.com– Kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial AS (9 tahun) yang terjadi pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 12.47 WIT di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mendapatkan tanggapan cepat dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halteng. Langkah tersebut mendapat apresiasi langsung dari kuasa hukum korban.
Kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara (YLBH-Malut), Yulia Pihang, SH, menyatakan apresiasi kepada Polres Halteng karena berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AK alias Moge (50 tahun) serta melakukan pemeriksaan cepat dan mendalam.
“Kami berikan apresiasi kepada Polres Halteng karena langkah cepat dan langsung mengamankan terduga pelaku, juga melakukan pemeriksaan secara cepat dan mendalam,” ujar Yulia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga meminta agar PPA menangani perkara ini dengan menggunakan pasal-pasal pemberatan bagi pelaku kekerasan seksual. Saat ini, pasal yang digunakan penyidik adalah Pasal 473 ayat (2) huruf b sub Pasal 417 dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Yulia mengajak semua pihak untuk bersolidaritas mendukung korban dan keluarga dalam memperjuangkan keadilan, serta memastikan akses layanan kesehatan dan kebutuhan lain selama proses hukum berjalan. “Dukungan dari semua lembaga terkait dan masyarakat sangat diperlukan untuk pencegahan dan penanganan kasus. Jika ada kasus serupa, mohon segera laporkan agar bisa ditangani secara maksimal dan terbuka,” tambahnya.
Menurut keterangan keluarga korban, pelaku awalnya mengantar temannya ke Kecamatan Patani. Dalam perjalanan pulang, ia mampir ke rumah keluarga AS. Saat itu, AS meminta uang kepada pelaku, yang kemudian mengajak anak tersebut ke rumahnya dengan alasan akan memberikan uang di sana. AS meminta izin kepada ibunya, NA, yang mengizinkan dengan syarat segera kembali.
Setibanya di rumah pelaku, berdasarkan keterangan ibu korban, pelaku langsung mandi kemudian memanggil AS. Diduga, pelaku merayu korban dengan berbagai iming-iming sebelum melakukan tindakan yang tidak pantas.
Perubahan kondisi AS yang tidak biasa membuat NA segera membawanya ke Puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan adanya luka fisik pada bagian vital korban serta pembengkakan dan nyeri di area paha.
Ibu korban, NA, menegaskan tidak akan menerima jalan damai atau jaminan dari pihak pelaku. Keluarga menuntut agar kasus ini diproses secara hukum hingga tuntas dan pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku.









