HALTENG,Coretansatu.com– Seorang anak perempuan berinisial AS (9 tahun) diduga menjadi korban tindak pidana asusila oleh seorang pria berinisial AK (50 tahun), warga Desa Palo, Kecamatan Patani Timur. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa siang (24/03/2026) dan telah membuat keluarga korban dalam keadaan sangat sedih.
Berdasarkan keterangan ibu korban berinisial SW, pelaku yang kerap berkunjung dan dianggap dekat seperti keluarga, datang ke rumah mereka dengan alasan mengajak anaknya jalan-jalan sekaligus memberikan uang jajan. “Karena pelaku sering datang ke rumah, kami tidak curiga. Anak juga menangis ingin ikut, jadi kami izinkan. Kami anggap sudah seperti saudara. Ternyata niatnya tidak baik,” ujar SW dengan nada sedih.
Menurut pengakuan korban kepada keluarga, sesampainya di rumah pelaku, AK sempat mandi sebelum membawa korban ke dalam kamar. Di tempat tersebut diduga terjadi perbuatan asusila. Keluarga menyebut, anak dipaksa melakukan hal yang tidak seharusnya dialami oleh anak seusianya, bahkan menyebabkan trauma fisik dan psikis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah kejadian, pelaku mengantar korban pulang, memberikan uang sebesar Rp28 ribu, dan menekan agar tidak menceritakan peristiwa tersebut. Awalnya keluarga tidak curiga, namun perubahan kondisi korban yang wajah pucat dan cara berjalan tidak normal membuat mereka bertanya. Akhirnya, korban membuka suara mengenai apa yang telah dialaminya.
Korban kemudian dibawa menjalani visum, dan hasil pemeriksaan medis menguatkan dugaan tindakan asusila. Keluarga langsung melaporkan kejadian ke Polsek Patani, namun diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Halmahera Tengah. Sementara itu, pelaku telah diamankan di Polres setempat.
Keluarga korban berharap pihak kepolisian dapat menangani kasus ini secara serius dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. Hingga saat ini, pihak Polsek Patani masih dalam proses konfirmasi terkait alasan pengalihan laporan, meskipun jarak dan akses menjadi kendala bagi keluarga korban.









