HALSEL,Coretansatu.com – Praktisi hukum Bambang Joisangaji, SH, mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera mengusut aktivitas tambang emas milik Hasan Hanafi di Desa Anggai, Kecamatan Obi. Desakan ini muncul setelah adanya dugaan kuat bahwa operasional tambang tersebut berlangsung tanpa izin sah dan menggunakan bahan kimia berbahaya yaitu sianida (CN) dan merkuri.
Bambang menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya di wilayah tambang emas Obi bukan hal baru, namun hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak hukum. “Penggunaan bahan kimia di tambang emas Obi bukan kabar baru. Tapi faktanya, tidak ada pengusutan dari aparat, baik Polsek maupun Polres Halmahera Selatan. Ini kejanggalan serius,” ujarnya.
Ia juga menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang menjadi “backup” dalam pemasokan bahan kimia berbahaya ke lokasi tambang, mengingat aktivitas ini telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Area tambang yang dikelola Hasan Hanafi diperkirakan seluas 5 hektare. Di lokasi tersebut tercatat terdapat tiga unit tong pengolahan yang menggunakan sianida serta lima unit tromol dengan merkuri. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan di sekitar wilayah Obi.
“Polres Halmahera Selatan dan Polsek Obi harus segera mengusut tuntas aktivitas ini dan menindak tegas praktik yang berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat,” pungkas Bambang.









