SBGN Malut Apresiasi Kabid HI Disnaker Ternate dan Perusahan PT. EMKL Aditya Pratama Putrawan

- Penulis Berita

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: SGBN Maluku Utara

Foto: SGBN Maluku Utara

TERNATE,Coretansatu.com – Perselisihan hak yang baru-baru ini terjadi antara seorang karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan dengan PT. EMKL Aditya Pratama Putrawan akhirnya terselesaikan dengan baik, berkat fasilitasi yang dilakukan oleh pihak berwenang dan komitmen dari perusahaan. Karyawan tersebut didampingi langsung oleh Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara dalam proses penyelesaian masalah ini.

Sekretaris SBGN Provinsi Maluku Utara, Black Panther, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tulus kepada Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate. Menurutnya, peran aktif pihak tersebut dalam memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak menjadi kunci utama sehingga masalah dapat diselesaikan dengan cara yang adil dan beradab.

“Tak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada Direktur dan manajemen PT. EMKL Aditya Pratama Putrawan yang selalu menjunjung tinggi itikad baik dalam upaya penyelesaian hak karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan,” ujar Black Panther dalam pernyataannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Black Panther menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak normatif karyawan agar tidak terjadi perselisihan serupa di masa mendatang. “Untuk kedepannya, hak-hak normatif kiranya jangan kita abaikan supaya tidak terjadi perselisihan-perselisihan lainnya di kemudian hari,” tegasnya.

Penyelesaian masalah ini menjadi bukti bahwa kolaborasi antara serikat buruh, instansi pemerintah terkait, dan perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang harmonis serta menjamin hak-hak pekerja tetap terpenuhi dengan baik.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru