Dua Aktivitas Galian C di Halmahera Barat Diduga Tanpa Izin, Praktisi Hukum Minta Polda Malut Turun Tangan

- Penulis Berita

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji SH.

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji SH.

TERNATE,Coretansatu.com– Dua lokasi aktivitas Galian C di Desa Tetewang, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi. Praktisi hukum Bambang Joisangaji SH bahkan meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara segera mengusut kasus ini untuk memastikan kesesuaian dengan aturan serta melindungi ekosistem lokal.

Salah satu lokasi galian berada di kawasan sekitar Danau Jikolamo, dikendalikan oleh Ko Dani, seorang pengusaha asal Cina. Sementara lokasi lainnya terletak di alur sungai Desa Tetewang, dikelola oleh Adam Marsaoly.

Bambang menegaskan bahwa penegakan hukum sangat penting mengingat salah satu titik galian berada di bibir Danau Jikolamo yang memiliki ekosistem sensitif. “Danau tersebut sangat sensitif terhadap aktivitas pertambangan di sekitarnya. Karena itu, Polda Malut harus turun tangan memastikan kegiatan tersebut tidak menyalahi aturan pertambangan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, berdasarkan regulasi pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), setiap aktivitas Galian C wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Hal ini semakin krusial jika kegiatan dilakukan di kawasan sekitar danau maupun alur sungai yang berpotensi merusak lingkungan.

“Jika dalam proses pengusutan ditemukan adanya kejanggalan dalam perizinan, maka harus diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ucap Bambang.

Praktisi hukum tersebut menilai bahwa penelusuran sejak dini perlu dilakukan agar potensi kerusakan lingkungan dapat dicegah sebelum dampaknya semakin meluas. Apabila terbukti tidak memiliki izin dari instansi berwenang, kedua aktivitas Galian C tersebut berpotensi melanggar peraturan pertambangan sekaligus mengancam kelangsungan ekosistem di kawasan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan
Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang
Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup
Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi
Langkah Tegas Satgas PKH Dipertanyakan, Ada ‘Pengecualian’ untuk PT Smart Marsindo
Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa
Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Sabtu, 18 April 2026 - 14:59

Tambang Ilegal Doko Jadi Sarang Miras dan Judi, BARAH Desak Polda Malut Segera Tutup

Sabtu, 18 April 2026 - 03:14

Polisi Dalami Temuan Mayat di Kawasi, Masyarakat Diminta Tidak Berspekulasi

Jumat, 17 April 2026 - 08:12

Karyawan PT. BTG Asal Papua Barat di Temukan Tak Bernyawa

Jumat, 17 April 2026 - 07:40

Kantongi Bukti Kuat, KNPI Halsel Sebut Polemik Lahan Alimusu Sudah Selesai

Jumat, 17 April 2026 - 03:29

Pangkalan Amigo Diduga Jual Mitan di Atas HET, Warga Payahe Desak Disperindag Turun Tangan

Berita Terbaru