Dua Aktivitas Galian C di Halmahera Barat Diduga Tanpa Izin, Praktisi Hukum Minta Polda Malut Turun Tangan

- Penulis Berita

Minggu, 8 Maret 2026 - 08:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji SH.

Foto: Praktis Hukum Bambang joisangadji SH.

TERNATE,Coretansatu.com– Dua lokasi aktivitas Galian C di Desa Tetewang, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin resmi. Praktisi hukum Bambang Joisangaji SH bahkan meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara segera mengusut kasus ini untuk memastikan kesesuaian dengan aturan serta melindungi ekosistem lokal.

Salah satu lokasi galian berada di kawasan sekitar Danau Jikolamo, dikendalikan oleh Ko Dani, seorang pengusaha asal Cina. Sementara lokasi lainnya terletak di alur sungai Desa Tetewang, dikelola oleh Adam Marsaoly.

Bambang menegaskan bahwa penegakan hukum sangat penting mengingat salah satu titik galian berada di bibir Danau Jikolamo yang memiliki ekosistem sensitif. “Danau tersebut sangat sensitif terhadap aktivitas pertambangan di sekitarnya. Karena itu, Polda Malut harus turun tangan memastikan kegiatan tersebut tidak menyalahi aturan pertambangan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, berdasarkan regulasi pertambangan mineral dan batu bara (Minerba), setiap aktivitas Galian C wajib memiliki izin resmi sebelum beroperasi. Hal ini semakin krusial jika kegiatan dilakukan di kawasan sekitar danau maupun alur sungai yang berpotensi merusak lingkungan.

“Jika dalam proses pengusutan ditemukan adanya kejanggalan dalam perizinan, maka harus diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ucap Bambang.

Praktisi hukum tersebut menilai bahwa penelusuran sejak dini perlu dilakukan agar potensi kerusakan lingkungan dapat dicegah sebelum dampaknya semakin meluas. Apabila terbukti tidak memiliki izin dari instansi berwenang, kedua aktivitas Galian C tersebut berpotensi melanggar peraturan pertambangan sekaligus mengancam kelangsungan ekosistem di kawasan tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru