Akademisi Tekan Jaksa Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp3,5 Miliar PD FMB Halteng

- Penulis Berita

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Akedemisi Unkhair Ternate, dr.muamil Sunan

Foto: Akedemisi Unkhair Ternate, dr.muamil Sunan

HALTENG,Coretasatu.com – Seruan pemberantasan korupsi yang kerap digaungkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati Malut) Sufari, S.H, kini diuji setelah ditemukannya dugaan kerugian negara senilai Rp3,5 miliar di Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (PD FMB), BUMD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 17/B/LHP/XIX.TER/05/2025, total kerugian tercatat Rp1,325 miliar pada tahun 2023 dan Rp2,197 miliar pada 2024. Pada periode tersebut, PD FMB dipimpin oleh Madjid Husen (Direktur Utama), Gawi Abas (Direktur Umum dan Keuangan), serta M. Subhan Ahmad (Direktur Operasional).

Didirikan sejak 2019, PD FMB hanya fokus pada survei dan rehabilitasi Perumahan 100 di Desa Lelilef. Program ini sempat terhenti ketika perusahaan masuk pengawasan Kejaksaan, membuat operasionalnya praktis stagnan. Meski demikian, Pemkab Halteng tetap mendonor dana senilai Rp2,177 miliar melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sepanjang 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Muamil Sunan, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, menegaskan bahwa temuan BPK harus menjadi dasar bagi Kejati Malut untuk bertindak tegas. “Rp3,5 miliar bukan sekadar angka. Ini bukti nyata dugaan korupsi yang harus segera ditindaklanjuti, bukan hanya jadi retorika,” ujarnya pada Minggu (08/03/2026).

Akademisi tersebut juga mengingatkan bahwa pada Oktober 2024, KPK pernah merekomendasikan pembubaran PD FMB karena dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, hingga kini aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Halteng belum mengambil langkah konkret.

“Fokus utama penyelidikan harus pada Madjid Husen dan Gawi Abas, karena keduanya diduga menjadi kunci aliran dana ini,” tambah Muamil.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Halteng Basri Dawama masih dalam proses konfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait temuan BPK tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 23:26

PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak

Berita Terbaru

Foto: Barang bukti sitaan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KPH.

Maluku Utara

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agu 2026 - 06:04