Akademisi Tekan Jaksa Usut Tuntas Dugaan Korupsi Rp3,5 Miliar PD FMB Halteng

- Penulis Berita

Minggu, 8 Maret 2026 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Akedemisi Unkhair Ternate, dr.muamil Sunan

Foto: Akedemisi Unkhair Ternate, dr.muamil Sunan

HALTENG,Coretasatu.com – Seruan pemberantasan korupsi yang kerap digaungkan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kajati Malut) Sufari, S.H, kini diuji setelah ditemukannya dugaan kerugian negara senilai Rp3,5 miliar di Perusahaan Daerah Fagogoru Maju Bersama (PD FMB), BUMD Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK nomor 17/B/LHP/XIX.TER/05/2025, total kerugian tercatat Rp1,325 miliar pada tahun 2023 dan Rp2,197 miliar pada 2024. Pada periode tersebut, PD FMB dipimpin oleh Madjid Husen (Direktur Utama), Gawi Abas (Direktur Umum dan Keuangan), serta M. Subhan Ahmad (Direktur Operasional).

Didirikan sejak 2019, PD FMB hanya fokus pada survei dan rehabilitasi Perumahan 100 di Desa Lelilef. Program ini sempat terhenti ketika perusahaan masuk pengawasan Kejaksaan, membuat operasionalnya praktis stagnan. Meski demikian, Pemkab Halteng tetap mendonor dana senilai Rp2,177 miliar melalui empat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sepanjang 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dr. Muamil Sunan, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, menegaskan bahwa temuan BPK harus menjadi dasar bagi Kejati Malut untuk bertindak tegas. “Rp3,5 miliar bukan sekadar angka. Ini bukti nyata dugaan korupsi yang harus segera ditindaklanjuti, bukan hanya jadi retorika,” ujarnya pada Minggu (08/03/2026).

Akademisi tersebut juga mengingatkan bahwa pada Oktober 2024, KPK pernah merekomendasikan pembubaran PD FMB karena dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, hingga kini aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Negeri Halteng belum mengambil langkah konkret.

“Fokus utama penyelidikan harus pada Madjid Husen dan Gawi Abas, karena keduanya diduga menjadi kunci aliran dana ini,” tambah Muamil.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Halteng Basri Dawama masih dalam proses konfirmasi untuk memberikan tanggapan terkait temuan BPK tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP
Mengintip Kerisauan dan Optimisme Kapolresta Tidore

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Rabu, 15 Juli 2026 - 04:50

Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Senin, 13 Juli 2026 - 15:49

Mengintip Kerisauan dan Optimisme Kapolresta Tidore

Senin, 13 Juli 2026 - 08:43

Merajut Kembali Kasih, Ratusan Jemaat Padati Pendaftaran SSIB GMIH 2026 demi Wujudkan GMIH Bersatu

Berita Terbaru