Diduga Picu Banjir di Pulau Obi, MPW PP Malut Desak KLH Cabut Izin PT Poleko Yubarsons

- Penulis Berita

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com – Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) Provinsi Maluku Utara mengeluarkan desakan tegas kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencabut persetujuan lingkungan terhadap PT Poleko Yubarsons yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan ini disampaikan Wakil Ketua MPW PP Malut, Rafiq Kailul, pada Sabtu (7/3), sebagai tanggapan atas dugaan aktivitas perusahaan yang diduga telah memicu bencana banjir di wilayah tersebut pada tahun 2016 dan kembali pada 25 Februari 2026. Selain itu, perusahaan juga terindikasi mengabaikan lingkungan dengan menyebabkan pencemaran sungai dan perusakan lahan pertanian milik warga.

“Kami minta KLH segera mencabut izin operasional perusahaan. Jangan biarkan perusahaan abai terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” tegas Rafiq.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemberian izin konsesi untuk pemanfaatan kawasan, lahan, dan hutan harus selalu diimbangi dengan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Rafiq juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan upaya pelestarian lingkungan.

“Setiap aktivitas pembangunan yang mengandalkan sumber daya alam harus memperhatikan dampak jangka panjang. Jika terdapat kerusakan lingkungan yang tidak terkontrol, pemerintah wajib melakukan evaluasi dan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha,” jelasnya.

Rafiq menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan kapasitas daya dukung lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dewakipas masih dalam proses konfirmasi dengan manajemen PT Poleko Yubarsons terkait dugaan aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana banjir.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru