Nasib di Ujung Karier: Dua Anggota Polres Ternate Terancam PTDH Akibat Pelanggaran Etik!

- Penulis Berita

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi

Foto: Ilustrasi

TERNATE,Coretansatu.com – Dua oknum anggota Polres Ternate, Brigpol AI dari unsur Pengamanan Internal (Paminal) dan Brigpol RK (Polwan di Satuan Intelijen), menghadapi ancaman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Peristiwa awal terjadi pada Selasa (10/02/2026), ketika Wakapolres Ternate Kompol Kurniawi H. Barmawi secara tidak sengaja menemukan keduanya berada di dalam mobil yang terparkir di belakang gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate. Kedua anggota tersebut diketahui masing-masing telah memiliki pasangan hidup, namun diduga tengah melakukan perbuatan tidak pantas yang dinilai tidak sesuai dengan standar profesi kepolisian.

Sebagai langkah awal, Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto segera mengambil tindakan organisasi dengan memutasikan kedua oknum. Brigpol AI dipindahkan ke Polsek Pulau Moti, sedangkan Brigpol RK ditempatkan di Satuan Samapta Polres Ternate. Meskipun awalnya ditangani secara internal, informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut akhirnya beredar luas di media sosial dan berlanjut ke sidang kode etik profesi Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya pada Jumat (06/03/2026), sidang yang digelar pekan lalu dan dipimpin langsung oleh Kompol Kurniawi H. Barmawi menyatakan kedua oknum terbukti melakukan pelanggaran etik yang mencoreng nama baik institusi Polri.

“Majelis sidang menyatakan kedua oknum anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran etik. Perbuatan mereka dinilai sebagai perbuatan tercela yang tidak mencerminkan sikap dan perilaku seorang anggota Polri,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebagai konsekuensi, kedua anggota mendapatkan sanksi etika berupa penetapan perbuatan tercela, sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 13 hari, serta ancaman sanksi paling berat berupa PTDH. Namun, keduanya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Saat dikonfirmasi, AKBP Anita Ratna Yulianto memilih tidak memberikan komentar panjang. “Maaf, saya tidak mau banyak komentar karena ada narasi yang keliru dalam berita tersebut,” ujarnya singkat. Sementara itu, Kompol Kurniawi H. Barmawi hingga saat ini masih dalam proses konfirmasi oleh wartawan untuk mendapatkan keterangan resmi terkait kasus ini.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru