Eksklusif: Tambang Galian C Ilegal’ Milik Ko Dani Ancam Ekosistem Danau Jikolamo

- Penulis Berita

Kamis, 5 Maret 2026 - 10:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Galian C Milik Ko Dani

Foto: Galian C Milik Ko Dani

HALBAR,Coretansatu.com – Aktivitas galian C di sekitar Danau Jikolamo, Desa Tetewang, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, diduga kuat berlangsung tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

Penambangan batuan yang dikendalikan oleh pengusaha asal Cina, Ko Dani, dengan nama badan usaha CV Danau Jikolamo tersebut, terlihat beroperasi hanya beberapa meter dari danau. Pantauan media pada Kamis (5/3/2026) menunjukkan lokasi galian berada sekitar 5 hingga 10 meter dari perairan Danau Jikolamo, yang dikenal memiliki ekosistem yang indah.

Material batuan besar di lokasi diolah menjadi kerikil dan abu batu, yang diperuntukkan untuk menyuplai proyek pengaspalan jalan di beberapa daerah. Menurut salah seorang pekerja yang tidak ingin disebutkan namanya, hasil galian tersebut diangkut ke Tobelo (Halmahera Utara) dan Buli (Halmahera Timur).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Material itu dibawa ke proyek pengaspalan jalan seperti di Tobelo dan di Buli, untuk pekerjaan jalan di beberapa lokasi proyek,” ujar pekerja tersebut.

Kondisi yang semakin menguatkan dugaan tidak adanya izin adalah terlihatnya mobil dump truck yang mengangkut material tanpa penutup terpal. Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polsek maupun Polres Halmahera Barat hingga saat ini belum tampak melakukan penindakan.

Lebih mengkhawatirkan, aktivitas penambangan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi merusak lingkungan dan mencemari Danau Jikolamo.

Ketika ditemui di lokasi, pengawas galian yang menyebut diri Ade melarang pengambilan gambar dan tidak mengizinkan media melakukan konfirmasi langsung kepada Ko Dani. “Jangan ambil gambar di lokasi galian, dan tidak bisa ketemu dengan Ko Dani,” ujar Ade secara singkat. Sikapnya tersebut semakin memperkuat dugaan aktivitas galian C tersebut belum memiliki izin sesuai ketentuan pertambangan.

Hingga berita ini dipublish awak media masih dalam upaya konfirmasi dari Ko Dani selaku pemilik CV Danau Jikolamo untuk mendapatkan tanggapan resmi

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru