MALUT,Coretansatu.com – Proyek rehabilitasi jaringan utama irigasi di Kabupaten Halmahera Utara dan Pulau Morotai dengan nilai anggaran APBN tahun 2025 sebesar Rp34,6 miliar menuai sorotan publik. Kegiatan yang merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi ini dibagi menjadi dua paket proyek.
Pelaksanaan fisik proyek dilakukan oleh Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Maluku Provinsi Maluku Utara, yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Satuan kerja ini bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan konstruksi serta pengawasan harian di lapangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, anggaran tersebut akan digunakan untuk merehabilitasi jaringan irigasi sepanjang 12,66 kilometer, yang akan melayani sekitar 256,30 hektare lahan pertanian. Tujuan utama proyek adalah meningkatkan distribusi air, produktivitas petani, dan memperkuat ketahanan pangan Provinsi Maluku Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, sejumlah indikasi rawan penyimpangan telah muncul dan menarik perhatian Dr. Muamil Sunan, akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate. Menurutnya, pembagian porsi pekerjaan dan anggaran per kabupaten tidak dilakukan secara transparan. Selain itu, proses pengadaan dilakukan melalui penunjukan langsung dengan hanya satu peserta yang lolos tahap prakualifikasi.
“Skema kontrak harga satuan yang digunakan membuat pembayaran sangat bergantung pada kejujuran pengukuran fisik. Ditambah lagi, publikasi hasil pengawasan dan laporan pekerjaan hampir tidak tersedia bagi publik,” ungkapnya.
Meski mengakui indikasi tersebut belum tentu merupakan pelanggaran hukum, Muamil menegaskan hal tersebut cukup kuat untuk menjadi dasar audit menyeluruh. Ia mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui perwakilan Provinsi Malut untuk melakukan pemeriksaan yang tidak hanya berbasis dokumen administratif, tetapi juga memverifikasi kesesuaian antara anggaran yang dibayarkan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Selain itu, ia juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana proyek, hingga pengawas teknis. “Jika ditemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, volume fiktif, atau pembayaran tidak sebanding dengan realisasi fisik, itu sudah masuk ranah hukum,” tegas Muamil.
Ia menekankan pentingnya audit lapangan dan uji data untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan pekerjaan yang benar-benar terealisasi. “Langkah audit harus mencakup pengumpulan dokumen proyek seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak, adendum, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Berita Acara Serah Terima (BAST), dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk memverifikasi pembayaran sesuai pekerjaan,” jelasnya.
Verifikasi lapangan wajib dilakukan melalui pengukuran panjang, luas, dan volume pekerjaan, pengecekan kualitas material serta spesifikasi teknis, beserta dokumentasi foto dan data GPS sebagai bukti kuat. Cross-check antara laporan pengawas SNVT dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara dengan kondisi lapangan juga perlu dilakukan untuk memastikan akurasi laporan.
Selain itu, audit administratif dan keuangan harus memeriksa seluruh pembayaran, faktur, dan penggunaan anggaran per kabupaten atau per item pekerjaan, serta memastikan prosedur pengadaan sesuai regulasi.
“Langkah-langkah tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran dan memastikan proyek benar-benar bermanfaat bagi petani serta ketahanan pangan Maluku Utara,” pungkas Muamil.
Diketahui, sebelum proyek dimulai telah dilakukan koordinasi lintas pihak dengan BWS Malut untuk verifikasi teknis dan validasi data. Hingga berita ini diturunkan, upaya wartawan untuk memperoleh tanggapan dari SNVT maupun BWS Malut terkait progres fisik pekerjaan dan pembagian porsi anggaran belum membuahkan hasil.
Editor : Admin Coretansatu.com








