Tuntutan SBGN Dikabulkan! Manajemen PT NPM Setujui THR 2026, Kompensasi, dan Perpanjangan Kontrak

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pengurus SGBN PT. Natural Persada Mandiri (PT. NPM)

Foto: Pengurus SGBN PT. Natural Persada Mandiri (PT. NPM)

HALTENG,Coretansatu.com — Beberapa hari ini terjadi hubungan kerja tidak kondusif dikarenakan beberapa hal dari internal perusahan PT. Natural Persada Mandiri (PT. NPM). Hal ini berdampak kepada seluruh anggota PUK SBGN PT. NPM

Sekretaris PUK SBGN PT. NPM M. Firmansyah mengatakan kami langsung memberikan tuntutan kepada Manajemen PT. NPM, hasil dari tuntutan kami Manajemen PT. NPM Mengabulkan mulai dari Tunjung Hari Raya (THR) Tahun 2026, Kompensasi Eks Karyawan dan Kontrak kerja anggota dan karyawan dilanjutkan dan atau diperpanjang

Lanjut, Firmansyah yang mewakili seluruh Pengurus dan anggota PUK SBGN PT. NPM mengucapkan Apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh Manajemen PT. Natural Persada Mandiri (PT. NPM)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan yang diambil menunjukkan komitmen PT. NPM dalam menjalankan Hubungan Industrial yang baik dan harmonis dengan SBGN, pungkas,Firmansyah.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu
Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Berita Terbaru