Sanksi Lamban! DPD GPM Malut Ragukan Kapasitas Kejari Ternate Garap Kasus Korupsi

- Penulis Berita

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  kantor Kejaksaan negeri Kota Ternate

Foto: kantor Kejaksaan negeri Kota Ternate

TERNATE,Coretansatu.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate segera menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Kondisi ini diperparah dengan pergantian jajaran kepemimpinan Kejari Ternate yang terus menerus, membuat publik meragukan komitmen lembaga kehakiman dalam menindak dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat berpengaruh di kota tersebut.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam pembelian eks kediaman Gubernur Maluku Utara berlokasi di Kelurahan Kalumpang. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 191 K/Pdt/2013 atas gugatan pemilik lahan Noke Yapen (sertifikat hak milik nomor 227 tahun 1972), status pemilik lahan tersebut dikembalikan kepada pemerintah dan bukan milik perorangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate pada masa kepemimpinan Burhan Abdurrahman-Abdullah Taher tetap melakukan pembayaran senilai Rp 2,8 miliar untuk rumah dinas tersebut kepada Gerson Yapen melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kota Ternate. Pada saat itu, dinas tersebut dipimpin oleh Rizal Marsaoly yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate dan juga menjadi pihak yang ditangani dalam kasus ini oleh Kejari Ternate.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara tahun 2016 juga menyatakan bahwa tanah dan bangunan rumah dinas tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, pembayaran yang dilakukan dinilai tidak dibenarkan dan melawan hukum, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Hal ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar ketentuan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara,” ujar salah satu pengurus DPD GPM Malut Utara.

Selain kasus tersebut, DPD GPM Malut Utara juga mengajukan pertanyaan terkait penanganan dugaan korupsi anggaran bantuan sosial di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Ternate dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Dugaan ini berdasarkan hasil audit BPK tahun 2023 dan saat ini masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Maluku Utara. Oleh karena itu, mereka juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil alih penanganan kasus-kasus terkait.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Berita Terbaru