Sanksi Lamban! DPD GPM Malut Ragukan Kapasitas Kejari Ternate Garap Kasus Korupsi

- Penulis Berita

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto:  kantor Kejaksaan negeri Kota Ternate

Foto: kantor Kejaksaan negeri Kota Ternate

TERNATE,Coretansatu.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Ternate segera menyelesaikan sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani.

Kondisi ini diperparah dengan pergantian jajaran kepemimpinan Kejari Ternate yang terus menerus, membuat publik meragukan komitmen lembaga kehakiman dalam menindak dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat berpengaruh di kota tersebut.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi dalam pembelian eks kediaman Gubernur Maluku Utara berlokasi di Kelurahan Kalumpang. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 191 K/Pdt/2013 atas gugatan pemilik lahan Noke Yapen (sertifikat hak milik nomor 227 tahun 1972), status pemilik lahan tersebut dikembalikan kepada pemerintah dan bukan milik perorangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate pada masa kepemimpinan Burhan Abdurrahman-Abdullah Taher tetap melakukan pembayaran senilai Rp 2,8 miliar untuk rumah dinas tersebut kepada Gerson Yapen melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kota Ternate. Pada saat itu, dinas tersebut dipimpin oleh Rizal Marsaoly yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate dan juga menjadi pihak yang ditangani dalam kasus ini oleh Kejari Ternate.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara tahun 2016 juga menyatakan bahwa tanah dan bangunan rumah dinas tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah. Oleh karena itu, pembayaran yang dilakukan dinilai tidak dibenarkan dan melawan hukum, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

“Hal ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi melanggar ketentuan pada UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan merugikan keuangan negara,” ujar salah satu pengurus DPD GPM Malut Utara.

Selain kasus tersebut, DPD GPM Malut Utara juga mengajukan pertanyaan terkait penanganan dugaan korupsi anggaran bantuan sosial di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Ternate dengan nilai Rp 1,7 miliar.

Dugaan ini berdasarkan hasil audit BPK tahun 2023 dan saat ini masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Maluku Utara. Oleh karena itu, mereka juga meminta agar Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera mengambil alih penanganan kasus-kasus terkait.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru