Maluku Utara Dijadikan ‘Zona Pengorbanan’, JATAM Tuntut Pidana Korporasi Tambang Nikel Ilegal

- Penulis Berita

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:33

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istimewa

Foto: istimewa

MALUKU UTARA,Coretansatu.com – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengeluarkan kecaman keras terhadap kebijakan pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) yang hanya menjatuhkan sanksi denda administratif terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel yang dinilai melanggar peraturan di Maluku Utara, Jumat (27/02/2026).

Kebijakan tersebut dinilai bukan solusi yang tepat, melainkan justru membuka ruang pembenaran bagi kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum di sektor pertambangan. JATAM menegaskan, praktik penegakan hukum dengan skema ‘langgar aturan, bayar denda, lalu bebas beroperasi kembali’ merupakan preseden berbahaya yang mencederai rasa keadilan publik.

“Alih-alih memberikan efek jera, pendekatan ini melegitimasi perusakan hutan dan lingkungan, serta meruntuhkan wibawa hukum negara,” ujar pihak JATAM. Mereka menambahkan, sanksi administratif oleh Satgas Penanganan Kejahatan Hutan (PKH) berpotensi menjadi bentuk pembiaran terstruktur karena menutup peluang penindakan pidana terhadap para aktor utama di balik kejahatan pertambangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satgas PKH sebelumnya telah menjatuhkan denda administratif kepada PT Karya Wijaya atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Perusahaan tersebut diduga menambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), tidak memiliki jaminan reklamasi, serta membangun jetty atau terminal khusus secara ilegal.

Tak hanya PT Karya Wijaya, Satgas PKH juga menyegel PT Indonesia Mas Mulia – perusahaan tambang emas di Pulau Bacan, Halmahera Selatan – yang disebut-sebut masih terafiliasi dengan lingkar kekuasaan Gubernur Maluku Utara. Selain itu, operasi PT Mineral Trobos di Pulau Gebe juga disegel karena diduga menambang di luar area izin dan kawasan hutan, dengan nilai denda yang masih dalam proses penghitungan.

Dalam riset bertajuk ‘Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara’ (Oktober 2025), JATAM mengungkap jejaring perusahaan ekstraktif keluarga Laos Tjoanda yang menguasai rantai bisnis nikel dan komoditas lainnya di Malut. Sedikitnya lima perusahaan disebut terafiliasi langsung dengan Sherly Tjoanda, antara lain PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana.

JATAM mencatat, PT Karya Wijaya memperoleh tambahan konsesi seluas 1.145 hektare pada 2025, bertepatan dengan manuver politik Sherly Tjoanda menjelang Pilgub Maluku Utara. Temuan ini diperkuat oleh Laporan Hasil Pemeriksaan-Terpadu Terintegrasi (LHP-TT) BPK No. 13/LHP/05/2024, yang menyebut perusahaan tersebut menambang tanpa PPKH, mencaplok lahan milik perusahaan lain, dan tidak menempatkan dana jaminan reklamasi.

Perusahaan lain yang menjadi sorotan adalah PT Mineral Trobos, perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang berdiri pada Desember 2022. Meskipun secara formal kepemilikan saham tercatat atas nama individu tertentu, JATAM menemukan indikasi kuat keterkaitan perusahaan ini dengan pengusaha David Glen Oei, yang diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) di balik struktur resmi perusahaan. Nama David Glen Oei juga pernah mencuat dalam perkara dugaan korupsi perizinan tambang yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, di mana ia sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi.

PT Mineral Trobos diketahui menguasai sejumlah konsesi tambang nikel di Halmahera Tengah, Halmahera Timur, hingga Pulau Gebe. Temuan Satgas PKH menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara dokumen PPKH yang sah dan luas area operasi di lapangan, menguatkan dugaan penambangan ilegal dan manipulasi perizinan.

Atas rangkaian temuan tersebut, JATAM mendesak beberapa langkah konkret, antara lain:

– Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan PPKH PT Karya Wijaya, PT Mineral Trobos, serta seluruh perusahaan yang terbukti melanggar aturan.

– Proses pidana terhadap pemilik, pengendali perusahaan, dan pemilik manfaat berdasarkan UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Tipikor.

– Pengusutan 27 IUP bermasalah di Malut beserta jejaring korporasi dan pejabat yang diuntungkan.

– Penghentian ekspansi tambang nikel di wilayah adat dan kawasan ekologis penting.

– Pemulihan kerusakan ekologis Pulau Gebe dan wilayah terdampak lainnya dengan pembiayaan penuh dari perusahaan terkait.

“Denda ratusan miliar rupiah tidak akan menghentikan kejahatan lingkungan jika izin tetap dibiarkan dan pelaku tidak dipidana,” pungkas JATAM.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar
IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara
Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal
Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 
Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo
Bongkar Praktik Mafia BBM di Halsel: Oknum SPBUN Sayoang Diduga Suplai Solar ke Kapal Tangker EVEREST XL
Lompatan Kasus HIV/AIDS di Maluku Utara: Halmahera Utara dan Ternate Jadi Episentrum Tertinggi
IMM Malut Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel Terkait Maraknya Tambang Emas Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:37

Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:16

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:03

Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16

Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02

Diduga Selundupkan 5 Ton BBM Subsidi, Eks Anggota DPRD Halsel Lontarkan Kata Kasar ke Presiden Prabowo

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:59

Lompatan Kasus HIV/AIDS di Maluku Utara: Halmahera Utara dan Ternate Jadi Episentrum Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:28

IMM Malut Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halsel Terkait Maraknya Tambang Emas Ilegal

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

PETI di Halsel Menjamur, Komitmen Kapolres Hendra Gunawan Dipertanyakan

Berita Terbaru