Telan Anggaran Rp3,1Miliar, Proyek Terminal Tipe C Payahe Disorot Pakai Material Ilegal”

- Penulis Berita

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proyek Terminal Tipe C di Kelurahan Payahe

Foto: Proyek Terminal Tipe C di Kelurahan Payahe

TIDORE,Coretansatu.com – Proyek Pembangunan Terminal Tipe C di kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, kini menjadi sorotan publik setelah diduga menggunakan material Galian C ilegal dalam pelaksanaannya. Saat ini proyek memasuki tahap awal pembangunan, dengan fokus pada pekerjaan penimbunan lahan dan pengecoran area parkir.

Meskipun masih dalam tahap persiapan dasar, kegiatan penimbunan lahan diduga kuat menggunakan material Galian C seperti pasir, batu, dan tanah urug yang diperoleh tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Penggunaan material Galian C ilegal pada proyek pemerintah dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku tindakan tersebut dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Peraturan ini bertujuan menjaga kepatuhan hukum dan mencegah praktik yang merugikan berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanfaatan material tidak berizin dalam proyek publik tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif luas – merugikan negara, merusak ekosistem lingkungan, serta berpotensi menjadi pemicu praktik korupsi di berbagai tingkatan. Oleh karena itu, setiap material yang digunakan pada proyek pemerintah wajib memiliki sertifikat resmi yang menjamin legalitas perolehan dan penggunaannya sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Anggaran Hampir Rp8 Miliar, Material Diduga Dari Sumber Tidak Berizin

Dugaan penggunaan material ilegal pada Terminal Tipe C Payahe didasarkan pada informasi bahwa beberapa titik lokasi Galian C di wilayah Payahe tidak memiliki izin operasional yang sah. Sehingga material yang digunakan untuk penimbunan lahan proyek diduga berasal dari sumber yang tidak berizin.

Data menunjukkan bahwa anggaran yang telah dialokasikan untuk pekerjaan penimbunan menggunakan material yang diduga ilegal mencapai Rp3,9 miliar.

Pada tahun 2026 direncanakan akan dialokasikan anggaran tambahan sebesar Rp3,8 miliar untuk melanjutkan pekerjaan tersebut, menjadikan total anggaran untuk penimbunan lahan hampir mencapai Rp8 miliar – yang seharusnya dikelola dengan transparansi dan sesuai peraturan.

Pemeriksaan mendalam terkait legalitas material yang digunakan menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proyek publik.

Hingga berita ini dipublish,pihak CV Monsi Hasole masi tahapan konfermasi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Berita Terbaru