HALTENG,Coretansatu.com — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial FDL oleh sejumlah oknum anggota Polsek Pulau Gebe,Halmahera Tengah, telah melalui proses mediasi kekeluargaan, sembari tetap berada dalam penanganan internal kepolisian.
Peristiwa bermula dari perkelahian antara FDL dan salah seorang rekannya yang mengakibatkan keduanya mengalami luka. Menindaklanjuti kejadian tersebut, FDL kemudian mendatangi Polsek Pulau Gebe untuk menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum.
Dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa FDL mengalami perlakuan kekerasan fisik saat berada di kantor kepolisian. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis kejadian dan berujung kekerasan di Polsek Pulau Gebe tersebut sempat diberitakan media ini pada 14 Februari 2026 dengan judul ( Perlakuan Kejam? Remaja 17 Tahun Serahkan Diri di Polsek Pulau Gebe Pulang dengan Tulang Rusuk Patah ).
Menindaklanjuti laporan yang berkembang, Propam Polda Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Pulau Gebe.
Informasi diperoleh media ini mengungkap bahwa, pemeriksaan berlangsung pada 15 Februari 2026 dan dilaksanakan di Polres Halmahera Tengah, sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan disiplin internal.
Sementara itu, pada 20 Februari 2026, keluarga korban dan pihak terkait diketahui melakukan komunikasi yang berujung pada kesepakatan untuk menempuh jalur mediasi kekeluargaan.
Proses tersebut dilanjutkan pada 21 Februari 2026 di Polsek Pulau Gebe. Dalam mediasi tersebut, disepakati adanya bantuan biaya pengobatan kepada korban sebagai bentuk kepedulian.
Kahar Imran, perwakilan keluarga korban, saat dimintai tanggapan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat oleh Polda Malut melalui Propam. Menurutnya, respons tersebut menunjukkan komitmen institusi dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Meski telah ditempuh penyelesaian secara kekeluargaan, proses pemeriksaan etik dan disiplin internal tetap menjadi kewenangan kepolisian. Mengingat, tidak serta-merta meniadakan mekanisme penegakan kode etik apabila ditemukan pelanggaran.
Sementara itu, Kapolsek Pulau Gebe, Ipda Saiful Bermawi, saat dimintai tanggapan oleh media melalui pesan WhatsApp semenjak kejadian berlangsung hingga kini berujung mediasi lebih memilih bungkam.
Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polda Maluku Utara masi dalam upaya konfirmasi wartawan terkait hasil akhir pemeriksaan etik terhadap ketiga oknum anggota Polsek Pulau Gebe tersebut.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati








