MALUT,Coretansatu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan nikel oleh PT Aneka Niaga Prima (PT ANP) di Pulau Fau, Kabupaten Halmahera Tengah, yang berpotensi merusak ekosistem pulau kecil dan kawasan mangrove.
Pulau Fau memiliki luas sekitar 5,45 km² (±545 hektare), dengan dugaan konsesi tambang mencapai ±459 hektare. Jika benar, maka mayoritas daratan pulau kecil tersebut berada dalam penguasaan izin pertambangan. Kondisi ini patut diuji secara serius terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pembatasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil yang berpotensi merusak lingkungan dan tatanan sosial.
LBH Ansor Maluku Utara juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi PDI Perjuangan yang disebut memiliki posisi strategis dalam struktur PT ANP. Apabila benar terdapat rangkap jabatan atau pengendalian aktif terhadap korporasi yang bergerak di sektor yang menjadi ruang lingkup pengawasan Komisi XII DPR RI (ESDM, lingkungan hidup, dan investasi), maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius serta pelanggaran kode etik penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, apabila ditemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung atau ekosistem mangrove tanpa mekanisme Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sebagai langkah konkret, minggu depan LBH Ansor Maluku Utara akan secara resmi menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk meminta pemeriksaan etik dan klarifikasi terbuka terkait dugaan konflik kepentingan tersebut. Surat tersebut akan memuat permintaan:
1.Pemeriksaan terhadap status jabatan dan kepemilikan saham yang bersangkutan dalam PT ANP;
2.Penelusuran potensi pelanggaran kode etik DPR RI;
3.Transparansi publik atas dugaan keterlibatan legislator dalam aktivitas pertambangan di pulau kecil.
LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa langkah ini bukan serangan politik, melainkan upaya konstitusional untuk menjaga integritas lembaga legislatif dan memastikan perlindungan lingkungan hidup di Maluku Utara tetap berada dalam koridor hukum.
Kami percaya bahwa supremasi hukum dan etika publik harus berlaku tanpa pandang bulu. Jika benar terdapat konflik kepentingan atau pelanggaran regulasi lingkungan, maka penegakan hukum wajib dilakukan secara objektif dan transparan.
LBH Ansor Maluku Utara akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, administratif, dan advokasi publik sampai ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta kelestarian Pulau Fau.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati








