LBH Ansor Maluku Utara Bakal Surati MKD DPR RI Terkait Dugaan Konflik Kepentingan Legislator Di Pulau Fau

- Penulis Berita

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Zulfikran Bailussy,SH

Foto Istimewa, Zulfikran Bailussy,SH

MALUT,Coretansatu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara menyatakan sikap tegas terhadap dugaan aktivitas pertambangan nikel oleh PT Aneka Niaga Prima (PT ANP) di Pulau Fau, Kabupaten Halmahera Tengah, yang berpotensi merusak ekosistem pulau kecil dan kawasan mangrove.

Pulau Fau memiliki luas sekitar 5,45 km² (±545 hektare), dengan dugaan konsesi tambang mencapai ±459 hektare. Jika benar, maka mayoritas daratan pulau kecil tersebut berada dalam penguasaan izin pertambangan. Kondisi ini patut diuji secara serius terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan pembatasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil yang berpotensi merusak lingkungan dan tatanan sosial.

LBH Ansor Maluku Utara juga menyoroti dugaan keterlibatan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi PDI Perjuangan yang disebut memiliki posisi strategis dalam struktur PT ANP. Apabila benar terdapat rangkap jabatan atau pengendalian aktif terhadap korporasi yang bergerak di sektor yang menjadi ruang lingkup pengawasan Komisi XII DPR RI (ESDM, lingkungan hidup, dan investasi), maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serius serta pelanggaran kode etik penyelenggara negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, apabila ditemukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung atau ekosistem mangrove tanpa mekanisme Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang sah, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sebagai langkah konkret, minggu depan LBH Ansor Maluku Utara akan secara resmi menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk meminta pemeriksaan etik dan klarifikasi terbuka terkait dugaan konflik kepentingan tersebut. Surat tersebut akan memuat permintaan:

1.Pemeriksaan terhadap status jabatan dan kepemilikan saham yang bersangkutan dalam PT ANP;

2.Penelusuran potensi pelanggaran kode etik DPR RI;

3.Transparansi publik atas dugaan keterlibatan legislator dalam aktivitas pertambangan di pulau kecil.

LBH Ansor Maluku Utara menegaskan bahwa langkah ini bukan serangan politik, melainkan upaya konstitusional untuk menjaga integritas lembaga legislatif dan memastikan perlindungan lingkungan hidup di Maluku Utara tetap berada dalam koridor hukum.

Kami percaya bahwa supremasi hukum dan etika publik harus berlaku tanpa pandang bulu. Jika benar terdapat konflik kepentingan atau pelanggaran regulasi lingkungan, maka penegakan hukum wajib dilakukan secara objektif dan transparan.

LBH Ansor Maluku Utara akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur hukum, administratif, dan advokasi publik sampai ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat serta kelestarian Pulau Fau.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru