HALTENG,Coretansatu.com- Langkah tegas Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, dalam menertibkan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Galian C kini dipertanyakan.
Meski rapat koordinasi penertiban telah digelar pada 10 Februari 2026 lalu, aktivitas tambang ilegal di Desa Wedana dan Desa Ake Ici terpantau masih beroperasi tanpa hambatan.
Kondisi di lapangan ini memicu kritik pedas dari Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia (HKHPI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui MS. Basrah S.H., HKHPI menyatakan kekecewaannya terhadap lambannya eksekusi nyata di lapangan oleh Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum.
“Rapat sudah selesai, komitmen sudah diucapkan, tapi mengapa alat berat masih bekerja di Wedana dan Ake Ici? Pembiaran ini seolah mengonfirmasi bahwa pemerintah kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Basrah dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026)
Basrah menekankan bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, pemerintah memiliki payung hukum yang kuat untuk melakukan tindakan represif, mulai dari penghentian total kegiatan hingga penyitaan alat berat sebagai barang bukti.
Pantauan media di lokasi pada Rabu (18/2/2026) memperkuat indikasi mandulnya penegakan hukum tersebut.
Dua unit ekskavator ditemukan masih aktif melakukan pengerukan masif di area perbukitan.
Aktivitas ini telah mengubah topografi alami secara permanen dan meningkatkan risiko pencemaran lingkungan serta bencana ekologis bagi warga sekitar.
Selain dampak lingkungan, pembiaran ini berdampak langsung pada kerugian negara akibat hilangnya potensi retribusi daerah yang seharusnya masuk ke kas daerah.
Hingga saat ini, publik dan aktivis hukum mendesak Bupati Ikram M. Sangadji untuk segera melakukan tindakan nyata berupa penyegelan lokasi, bukan sekadar imbauan formalitas di ruang rapat.
HKHPI memberikan peringatan keras bahwa integritas Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan pendapatan daerah kini sedang dipertaruhkan.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati







