Satgas PKH Bungkam Soal PT Smart Marsindo, JPIK Malut: Jangan Ada Perlakuan Istimewa

- Penulis Berita

Senin, 16 Februari 2026 - 16:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

MALUT.Coretansatu.com — Jaringan Pemantauan Independen Kehutanan (JPIK) Maluku Utara kembali menekankan agar Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersikap terbuka dan transparan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan nikel PT Smart Marsindo di Kabupaten Halmahera Tengah.

Desakan ini muncul setelah rumor menyebar di ruang publik bahwa aktivitas pertambangan perusahaan milik anggota DPR RI Fraksi PDIP Shanty Alda Nathalia telah disegel oleh Satgas PKH. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi terkait status penanganan terhadap perusahaan tersebut.

PT Smart Marsindo memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas konsesi 666,30 hektare, yang berlaku sejak tahun 2012 hingga 2032 dan beroperasi di Pulau Gebe.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur JPIK Maluku Utara, Irsandi Hidayat, menilai sikap tertutup dari Satgas PKH justru menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, jika penyegelan benar-benar telah dilakukan, publik memiliki hak untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan, jenis pelanggaran yang terjadi, serta langkah lanjutan yang akan diambil pemerintah.

“PT Smart Marsindo di Pulau Gebe terkesan diistimewakan. Jika memang sudah disegel, mengapa tidak ada penjelasan resmi ke publik? Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” tegas Irsandi.

Ia juga mengingatkan bahwa ketertutupan informasi berpotensi memunculkan berbagai dugaan negatif, mulai dari praktik yang tidak sehat hingga adanya perlakuan istimewa terhadap perusahaan tertentu, terutama karena perusahaan tersebut dikaitkan dengan seorang anggota legislatif.

Di lokasi operasional perusahaan, terpasang papan larangan yang menyatakan area pertambangan berada dalam pengawasan Pemerintah Republik Indonesia. Papan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang melarang segala bentuk penguasaan dan transaksi lahan tanpa izin resmi dari Satgas PKH.

Ironisnya, status dugaan pelanggaran PT Smart Marsindo dinilai belum disampaikan secara terbuka, berbeda dengan penanganan terhadap sejumlah perusahaan lain yang informasi proses penertibannya diumumkan ke publik. Salah satunya adalah perusahaan Karya Wijaya yang dikaitkan dengan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, yang disebutkan telah dipaparkan secara terbuka.

Irsandi menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kunci utama agar publik dapat berperan dalam mengawasi kebijakan negara, terutama yang berdampak langsung terhadap lingkungan hidup dan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Jika Satgas PKH terus bungkam, spekulasi di tengah publik tidak bisa dihindari. Transparansi penting agar masyarakat mengetahui bagaimana negara menertibkan investor yang melanggar aturan,” jelasnya.

Hingga berita ini dipublish, masi upaya konfirmasi kepada pihak Satgas PKH maupun PT Smart Marsindo untuk mendapatkan penjelasan resmi.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Berita Terbaru