Dusun Marimoi Desa Saketa Berstatus Hutan, Amat : Revisi RTRW Harus Jadi Prioritas

- Penulis Berita

Senin, 16 Februari 2026 - 15:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Amat

Foto Istimewa, Amat

HALSEL,Coretansatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan di minta agar memprioritaskan kepentingan publik dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terutama dalam pelepasan hutan.

Aktivis asal Gane Barat, Amat sapaan akrab Muhammad Saifudin, menyoroti sejumlah persoalan di daerah terutama kepentingan masyarakat yang masih di hadapkan dengan tata ruang.

Salah satunya Dusun Marimoi Desa Saketa Kecamatan Gane Barat yang sampai saat ini masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Amat, salah satu syarat untuk pelepasan kawasan hutan menjadi non hutan atau dari HPK menjadi APL adalah diperuntukan pembangunan pemukiman sehingga bisah di sertifikasi.

“Salah satu syarat pelepasan kawan HPK menjadi APL adalah peruntukan pemukiman, sementara pemukiman Dusun Marimoi sudah cukup lama namu status kawasa nya HPK” ujar amat.

Lanjut Amat, persoalan inilah sehingga Hak Perdata masyarakat Dusun Marimoi hilang, contohnya sejak kebijakan pemerintah pusat memberikan sertifikat tanah namun tidak dapat di penuhi karena masuk dalam kawasan hutan.

Amat menegaskan, DPR dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar memprioritaskan pelepasan Hutan menjadi non hutan untuk Kawasan Dusun Marimoi dan tidak untuk kepentingan korporasi dalam Revisi RTRW.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46