Wakil Ketua DPRD Halteng Ingatkan Aparat: Abaikan Laporan PT MAI, Jangan Kriminalisasi 14 Warga Sagea!

- Penulis Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilido

Foto Istimewa, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilido

HALTENG,Coretansatu.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Munadi Kilido, tegas meminta aparat penegak hukum tidak menindaklanjuti laporan polisi yang dilayangkan PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI) terhadap 14 warga Sagea yang menggelar demonstrasi beberapa waktu lalu. Menurutnya, perusahaan tidak boleh menggunakan aparat untuk mengkriminalisasi masyarakat yang hanya menyampaikan aspirasi.

“PT MAI jangan coba-coba menggunakan tangan aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi warga Sagea yang melakukan demonstrasi kemarin. Aparat juga jangan menetapkan warga sebagai tersangka hanya karena menggunakan hak konstitusional mereka,” tegas Munadi pada Kamis (12/2).

Ia bahkan mengajak agar laporan dari PT MAI diabaikan sama sekali dan tidak dilakukan proses pemanggilan maupun tahapan hukum lainnya. “Laporan polisi dari PT MAI itu sebaiknya diabaikan saja. Tidak perlu ditindaklanjuti,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Munadi menjelaskan, aksi demonstrasi yang dilakukan masyarakat Sagea masih dalam batas kewajaran karena warga hanya mempertanyakan komitmen dan legalitas perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah mereka. Menurutnya, hal itu wajar mengingat masyarakat adalah pihak yang menerima dampak langsung dari aktivitas pertambangan.

“Tambang yang begitu banyak masuk di Sagea, apa yang mereka dapatkan? Yang ada justru hancur semua hutan, sungai, laut, danau. Bahkan tanah mereka sebagai penopang hidup dibayar dengan harga murah,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti minimnya kontribusi pembangunan yang dirasakan masyarakat setempat, meskipun wilayah mereka berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. “Kampung mereka berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, tapi yang kita kembalikan dalam bentuk kebijakan tidak seberapa,” tambahnya.

Sebaliknya, Munadi menilai aparat penegak hukum seharusnya fokus pada pemeriksaan legalitas perusahaan, bukan menindas masyarakat yang menyampaikan informasi. “Polisi harusnya berterima kasih kepada warga yang memberikan informasi penting tersebut, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Terkait tuntutan fee dari masyarakat, Waketua DPRD ini menyebut hal itu wajar dan bahkan mengusulkan agar warga memiliki saham langsung dalam perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. “Harusnya setiap kampung yang masuk tambang, masyarakat sebagai pemilik wilayah itu harus memiliki saham langsung. Jadi bukan objek saja, tapi subjek dari investasi tersebut,” tegasnya.

Munadi juga menegaskan akan melakukan perlawanan jika ada upaya kriminalisasi terhadap warga. “Kalau ini dilanjutkan dan sampai ada warga yang ditersangkakan, saya salah satu orang yang akan melakukan perlawanan terhadap kriminalisasi tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Senin (9/2/2026), warga Desa Sagea-Kiya yang mengatasnamakan Koalisi Save Sagea menggelar aksi unjuk rasa di lokasi tambang PT Mineral Anugerah Indonesia (MSI) dan PT Zong Hai Rare. Mereka memprotes keberadaan perusahaan pertambangan yang dianggap mengancam ruang hidup masyarakat dan meminta penutupan aktivitasnya.

Aksi ini kemudian dilaporkan perusahaan ke Polda Maluku Utara, yang kemudian melayangkan surat panggilan kepada 14 warga pada Selasa (10/2).

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46