Skandal Nikel Rp1,2 Triliun: PT HSM Diduga Serobot Hutan, Suap Oknum ESDM Dan Rugikan Warga

- Penulis Berita

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto, Pengambilan Matrial Oleh PT Harum Sukses Mining

Foto, Pengambilan Matrial Oleh PT Harum Sukses Mining

HALTENG,Coretansatu.com – Perusahaan nikel PT Harum Sukses Mining (HSM) yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, diduga terseret praktik mafia nikel serta dugaan suap dalam pengurusan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disebut melibatkan oknum di Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara.

Sejumlah indikasi pelanggaran mencuat, mulai dari dugaan aktivitas penambangan di luar izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), pengajuan kuota RKAB yang dinilai tidak rasional, hingga dugaan manipulasi dokumen dan aliran dana bernilai miliaran rupiah.

Informasi yang diperoleh media ini,Rabu (11/02/2026), menyebutkan jarak antara jetty PT HSM di Desa Feto Fritu, Kecamatan Weda Utara, menuju lokasi tambang Blok I mencapai sekitar 27 kilometer. PT HSM diketahui berdalih tengah melakukan pembangunan jalan hauling sepanjang 15–27 kilometer.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Justru fakta dilapangan memunculkan dugaan bahwa pembangunan jalan tersebut dijadikan modus untuk melakukan penambangan ore nikel di badan jalan. Aktivitas ini diduga dilakukan oleh PT Mining Abadi Indonesia (PT MAI), kontraktor asal Tiongkok, meski dokumen IPPKH jalan disebut belum sepenuhnya dikantongi.

Pantauan lapangan menunjukkan telah terjadi pembukaan kawasan hutan, bahkan aktivitas penambangan ore nikel terdeteksi di Kilometer 22 menuju Blok I. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait legalitas operasional PT HSM.

Tak hanya itu, muncul pula dugaan pemalsuan dokumen eksplorasi serta tindak pidana penyuapan dalam proses pengajuan RKAB.

Dugaan ini disebut melibatkan oknum di Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara berinisial W, yang diduga menerima dana sekitar Rp10 miliar untuk meloloskan RKAB PT HSM.

Dengan luasan IUP sekitar 950 hektare, PT HSM justru memperoleh kuota RKAB hampir enam juta metrik ton untuk periode tiga tahun. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dan tidak rasional, sehingga penerbitan RKAB tersebut patut diduga cacat hukum.

Persoalan kian serius setelah mencuat dokumen perjanjian bermeterai yang turut ditandatangani Direktur PT HSM, Rudianto Limantara. Dokumen tersebut memuat komitmen penyediaan lahan seluas 50 hektare di wilayah IUP PT HSM untuk dikelola pihak tertentu, dengan syarat RKAB PT HSM disahkan pada 22 Maret 2024.

Perjanjian tersebut diduga digunakan untuk mencari pendanaan dari pihak ketiga. Namun, setelah RKAB terbit, janji pengelolaan lahan itu disebut tidak direalisasikan, sehingga memunculkan dugaan pemalsuan dan penipuan yang kembali mengarah pada keterlibatan oknum di sektor ESDM.

Disisi lain, PT HSM juga diduga merugikan masyarakat sekitar. Lahan dan tanaman warga dilaporkan hanya dihargai Rp2.500 per meter, dengan dalih lahan berstatus tanah negara karena berada dalam IPPKH. Padahal, di atas lahan tersebut terdapat ribuan tanaman pala dan gaharu milik warga yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Secara komersial, PT Harum Sukses Mining melalui kontraktornya PT MAI mulai beroperasi sejak pertengahan Juli 2025 hingga saat ini. Selama periode tersebut, tercatat sekitar 150 tongkang ore nikel telah dijual, dengan muatan rata-rata 12.000 metrik ton per tongkang, atau setara sekitar 2.000.000 metrik ton ore nikel.

Ore nikel yang diproduksi memiliki kadar rata-rata 1,6 persen ke atas. Jika dikonversikan berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) dengan skema FOB, nilai penjualan diperkirakan mencapai Rp1.216.000.000.000 (satu triliun dua ratus enam belas miliar rupiah).

Ironisnya, di tengah keuntungan fantastis tersebut, masyarakat di sekitar wilayah tambang justru jauh dari kata sejahtera dan terkesan hanya menjadi penonton di tanah dan negeri sendiri.

Masalah lain turut mencuat terkait jetty PT HSM di Sepo Fritu yang ditimbun seluas sekitar 5 hektare dan diduga masuk kawasan mangrove. Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup dan KLHK belum menunjukkan langkah tegas atas dugaan tersebut.

Melihat kompleksitas dugaan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta pelanggaran hak masyarakat lokal, diperlukan investigasi independen dan penegakan hukum secara menyeluruh oleh pihak berwenang untuk membongkar dugaan mafia tambang nike

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : Taslim Barakati

Berita Terkait

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46