MALUT,Coretansatu.com — Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Pung’s Zulkarnain & Rekan tercatat berulang kali menjadi pihak yang digugat dalam sejumlah perkara perdata di berbagai pengadilan negeri di Indonesia.
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara, keterlibatan firma penilai aset tersebut mayoritas berkaitan dengan sengketa nilai ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan penilaian aset lelang perbankan SIPP PN Demak.
Kasus terbaru muncul di Kalimantan Timur, di mana Riski Susanti melayangkan gugatan terhadap KJPP tersebut bersama Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda dan BPN Kutai Kartanegara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2024/PN Trg ini baru saja diputus oleh Pengadilan Negeri Tenggarong pada Juli 2025 dan berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Samarinda PT Samarinda.
Tak hanya di Kalimantan, pola serupa terjadi di Sumatera Utara melalui perkara nomor 295/Pdt.G/2020/PN Lbp.
Dalam kasus ini, pemilik lahan di Deli Serdang menggugat KJPP Pung’s Zulkarnain terkait penetapan nilai ganti rugi dalam proyek irigasi.
Sementara itu, di Jakarta dan Jawa Timur, firma ini terseret dalam sengketa lelang aset yang melibatkan bank-bank besar seperti BRI dan Bank UOB Putusan MA – PT Surabaya.
Para penggugat umumnya mempersoalkan profesionalisme dan keakuratan hasil penilaian (appraisal) yang dikeluarkan oleh KJPP tersebut, yang dianggap merugikan pemilik hak atas tanah atau debitur bank.
Sentimen negatif terhadap proses penilaian aset juga merembet ke Maluku Utara. Proyek pembebasan lahan kurang lebih seluas 3 hektar di kawasan Jalan 40 oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Malut kini diprotes keras karena dinilai tidak transparan.
Camat Oba Utara, Rusdi Jamaluddin, hanya menyoroti Disperkim Maluku Utara mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses transaksional maupun sosialisasi proyek tersebut.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini, pihak Disperkim Malut belum pernah mendatangi kantor kecamatan secara kelembagaan untuk melakukan koordinasi.
Ia mengaku baru mengetahui adanya pembebasan lahan justru dari laporan masyarakat, bukan dari instansi terkait.
“Disperkim sedikit pun tidak pernah datang menemui saya di kantor secara kelembagaan. Seharusnya ada persetujuan dari pihak kecamatan terlebih dahulu baru bisa dikatakan lahan itu bebas,” ujar Camat dalam keterangannya, Sabtu (24/01/2026).
Selain masalah koordinasi, Camat membeberkan adanya ketidakterbukaan informasi mengenai nilai ganti rugi.
Menurutnya, warga pemilik lahan tidak mengetahui harga per meter yang ditetapkan, termasuk bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat tanah sah sesuai ketentuan tim appraisal.
Kondisi ini diperparah dengan minimnya informasi mengenai peruntukan lahan tersebut. Rusdi menegaskan pentingnya sosialisasi agar masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai tujuan pengadaan lahan oleh pemerintah provinsi.
“Saya pun tidak tahu lahan yang dibebaskan itu diperuntukkan untuk apa. Seharusnya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat agar semuanya jelas dan transparan,” pungkasnya
Editor : Admin Coretansatu.com
Sumber Berita : Amat








