Lahan Sawah dan Budidaya Rumput Laut Tercemar, Formapas Desak Cabut IUP PT JAS dan PT ARA!

- Penulis Berita

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Coretansatu.com — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP-Formapas Malut) melontarkan kritikan tajam terhadap Kementerian ESDM dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena dinilai tidak berani mengambil tindakan tegas terhadap konsesi tambang PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA).

PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) diketahui beroperasi di Wasile Kab Halmahera Timur, Maluku Utara. Aktivitas dua perusahaan ini terbukti merusak lahan persawahan warga dan merusak budidaya rumput laut serta menimbulkan kerugian besar bagi petani di Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sanun, menegaskan bahwa lahan persawahan di Desa Bumi Restu dan pesisir laut Subaim serta budidaya rumput laut di Desa Fayau Kecamatan Wasile, tercemar limbah yang berasal dari aktivitas dua perusahaan tambang tersebut PT JAS dan PT ARA. Kondisi itu telah memicu keresahan petani dan mengancam keberlanjutan produksi pangan daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerusakan budidaya rumput laut di Desa Fayaul dilaporkan bukan merupakan kejadian mendadak, melainkan rentetan gagal panen yang terjadi berulang sejak akhir 2024 hingga pertengahan 2025.

PT ARA juga diduga memanfaatkan Aparat Kepolisian untuk membungkam warga Wasilei. Dugaan ini mencuat setelah tokoh agama Desa Subaim sekaligus imam setempat, dilaporkan terancam diproses hukum oleh Polres Halmahera Timur usai membela hak masyarakat Wasile yang menuntut realisasi kewajiban perusahaan atas penggunaan tanah dan jalan tani milik warga.

Riswan mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH segera mengevaluasi dan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT ARA. Desakan itu merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya Pasal 65, Pasal 69, dan Pasal 70, serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 145 dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang PPLH.

Formapas menilai pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tidak ada nyali untuk meberikan Sanksi terhadap PT JAS dan PT ARA.

Formapas mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH segera memgambil tindakan tegas terkait kasus kerusakan lingkungan akibat dari Aktivitas Pertambangan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) dan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) di Wasile Halmahera Timur.

Berdasarkan laporan warga yang diterima Formapas, sekitar 18 hektar lahan sawah dengan usia tanam 17 hari rusak parah akibat tercemar limbah tambang. Kerusakan tersebut tidak hanya mengancam ketahanan pangan lokal, tetapi juga menghancurkan ekonomi keluarga petani yang menggantungkan hidup dari hasil panen.

Riswan juga menyinggung bahwa Wasile telah ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Namun menurutnya, realitas di lapangan menunjukkan janji pemerintah hanya sekadar slogan tanpa progres. Produksi padi terus menurun akibat pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.

Formapas mendapat keterangan dari Pihak PT ARA, bahwa yang menyebabkan kerusakan lahan persawahan warga dan kerusakan air laut itu akibat dari Aktivitas Tambang PT JAS bukan dari PT ARA. Formapas menilai PT ARA ingin lari dari masalah yang mereka lakukan sendiri dan menuduh Perusahaan lain.

Formapas Malut, akan mendatangi Kementerian ESDM dan Satgas PKH untuk menyampaikan bukti kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh PT JAS dan PT ARA.

Formapas menilai kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan PT JAS dan PT ARA, ini fakta dan sangat fatal. Karena sangat merugikan Warga dan Lingkungan Hidup. Dari hal ini Formapas dengan tegas mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH segara cabut IUP PT JAS dan PT ARA.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan
Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba
59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak
Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan
PT JAS Diduga Cemari Sungai di Halmahera Timur, FORMAPAS MALUT Desak Kementerian ESDM dan Satgas PKH Bertindak
Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum
Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
IMM Malut Tagih Janji Kapolda Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halsel

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:17

Sambut HUT ke-81 RI, PT IMM Salurkan Bantuan untuk Turnamen Pemdes Cup Perdana Di Desa Yaba

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:45

59 Napi Lapas Labuha Diusulkan Mendapatkan Remisi, Mayoritas Pelaku Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:22

Cegah Pesta Miras, Sat Samapta Polres Halsel Sasar Lokasi Rawan Kejahatan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:43

Bantah Tuduhan Somasi, Kuasa Hukum Yulis Tapuri Beberkan Utang Fortuner Suratin Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:24

Suaner Maliong Sampaikan Ucapan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:35

IMM Malut Tagih Janji Kapolda Tindak Tegas 10 Titik Tambang Emas Ilegal di Halsel

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:52

Peliputan Berujung Intimidasi: Wartawan Di Obi Diduga Dipaksa Hapus Data Dan Dihina Oknum Polisi Polda Malut

Berita Terbaru

Maluku Utara

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Selasa, 11 Agu 2026 - 03:30