Samsat Ternate Perkuat Sistem dan Inventarisasi Perusahaan Pemilik Alat Berat

- Penulis Berita

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Ternate, Maesarah Abusama,

Foto: Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Ternate, Maesarah Abusama,

TERNATE,Coretansatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Samsat Kota Ternate berupaya mendorong ekosistem digital, termasuk melakukan percepatan digitalisasi pembayaran pajak khususnya pajak alat berat.

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Ternate, Maesarah Abusama, mengatakan bahwa pihaknya akan memperkuat tata sistem pendataan dan penetapan pajak, meski saat ini telah berlaku sistem non-tunai (digital) namun masih ditemukan pembayaran sistem tunai seperti pajak alat berat atau PAB.

“Sehingga tidak ada lagi wajib pajak khususnya pajak alat berat diberikan ke pegawai kemudian dari pegawai setor ke petugas bank atau rekening kas daerah. Sistem non-tunai ini harus diterapkan secara menyeluruh, agar wajib pajak yang langsung menyetor ke rekening kas daerah atau melalui loket pelayanan di kantor Samsat yang itu dilayani langsung oleh petugas bank,” kata Maesarah, Jumat (23/01/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maesarah Abusama yang baru dilantik sebagai Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Ternate pada awal Januari 2026, ini menjelaskan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Agar seluruh transaksi tercatat langsung masuk ke rekening kas daerah, dan pembayaran lebih praktis, saya tekankan tidak ada lagi pegawai Samsat khususnya di bagian pendataan dan penetapan menerima tunai dari wajib pajak khusunya pajak alat berat,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Maesarah juga mengatakan beberapa fokus yang menjadi perhatian antara lain menginventarisasi perusahaan pemilik alat berat untuk meningkatkan pendapatan daerah. Langkah ini untuk memastikan bahwa meskipun alat berat tidak beroperasi di jalan raya, kepemilikan dan penguasaannya tetap berkontribusi pada pendapatan daerah.

“Kita perlu memastikan alat berat yang beroperasi membayar pajak sesuai tarif umum yaitu 0,2% dari NJAB,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru