Limbah Tambang Rusak Lumbung Pangan Wasile, Formapas Minta IUP PT ARA Dicabut

- Penulis Berita

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Umum PP-Formapas Malut, Riswan Sanun,

Foto: Ketua Umum PP-Formapas Malut, Riswan Sanun,

JAKARTA,Coretansatu.com — Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP-Formapas Malut) mengecam keras aktivitas pertambangan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) yang diduga mencemari lahan persawahan warga di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur.

Aktivitas tersebut dinilai merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan daerah, sehingga Formapas mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.

Ketua Umum PP-Formapas Malut, Riswan Sanun, mengungkapkan bahwa lahan persawahan milik warga Desa Bumi Restu kembali tercemar limbah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan. Pencemaran itu menyebabkan sekitar 18 hektar sawah dengan usia tanam 17 hari mengalami kerusakan parah, sehingga petani terancam gagal panen dan kehilangan sumber penghidupan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga petani dan ketahanan pangan di Halmahera Timur,” tegas Riswan.

Riswan menambahkan, Wasile selama ini telah ditetapkan sebagai salah satu lumbung pangan Provinsi Maluku Utara. Namun realitas di lapangan justru menunjukkan penurunan produksi padi akibat pencemaran yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan. Ia menilai komitmen pemerintah daerah belum dibarengi dengan pengawasan yang serius.

Selain persoalan lingkungan, Formapas juga menyoroti dugaan upaya pembungkaman terhadap warga. PT ARA diduga memanfaatkan aparat kepolisian untuk menekan masyarakat Wasile. Dugaan itu mencuat setelah seorang tokoh agama Desa Subaim sekaligus imam setempat dikabarkan terancam diproses hukum oleh Polres Halmahera Timur, usai membela hak warga yang menuntut tanggung jawab perusahaan atas penggunaan tanah dan jalan tani milik masyarakat.

Terkait kerusakan lahan dan pencemaran, Formapas mengaku telah menerima keterangan dari pihak PT ARA yang menyebut bahwa penyebab kerusakan bukan berasal dari aktivitas mereka, melainkan dari perusahaan tambang lain, PT JAS. Namun Formapas menilai pernyataan tersebut sebagai upaya menghindari tanggung jawab dengan melempar kesalahan kepada pihak lain.

Atas kondisi itu, Formapas Malut menilai pemerintah daerah telah lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan. Riswan pun mendesak Kementerian ESDM dan Satgas PKH segera turun tangan dan mengambil langkah tegas.

“Pencabutan IUP PT ARA adalah langkah yang harus segera dilakukan,” ujar Riswan.

Desakan tersebut, lanjutnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 65, 69, dan 70, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara Pasal 145, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPLH.

Formapas Malut secara tegas meminta Kementerian ESDM, Satgas PKH, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera menjatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan IUP PT ARA demi melindungi lingkungan, petani, dan masa depan pangan di Halmahera Timur.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46