Praktisi Hukum Desak Polsek Gane Timur, Usut Tuntas Mafia BBM Subsidi

- Penulis Berita

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Praktisi Hukum Bambang joisangadji

Foto: Praktisi Hukum Bambang joisangadji

HALSEL,Coretansatu.com — Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang melambung hingga Rp15.000 per liter di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, memicu kemarahan dan keresahan warga.

Dibalik lonjakan harga tersebut, muncul dugaan kuat adanya praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang menyeret salah satu pengusaha lokal asal Desa Bisui, Hi. Nazamudin.

Hi. Nazamudin diketahui merupakan pemilik pangkalan minyak tanah (MITAN) di Desa Bisui. Ia diduga menjual BBM subsidi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain menjual kepada warga setempat dengan harga Rp8.000 per liter, BBM subsidi tersebut juga diduga dipasarkan ke wilayah lain di Gane Timur dengan harga yang mencapai Rp12.000 per liter.

Kondisi ini dinilai sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil agar dapat diakses dengan harga terjangkau, bukan dijadikan komoditas bisnis untuk meraup keuntungan pribadi.

Praktik ini semakin disorot karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah. Berdasarkan SK Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah subsidi telah ditetapkan sebesar Rp6.200 per liter.

Namun fakta di lapangan menunjukkan minyak tanah subsidi di Desa Bisui justru diduga dijual dengan harga Rp8.000 per liter, jauh di atas ketentuan resmi tersebut.

Sejumlah pihak menilai, dugaan penyalahgunaan ini tidak hanya menambah beban ekonomi warga, tetapi juga mencederai tujuan program subsidi yang seharusnya melindungi masyarakat kurang mampu.

Praktisi hukum Bambang Joisadngadji, SH, mengecam keras dugaan praktik tersebut dan mendesak Polsek Gane Timur agar segera mengusut tuntas kasus yang diduga melibatkan pengusaha asal Bisui itu.

Menurut Bambang, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 jo. Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi.

“Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana. Pelakunya terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar, serta dapat dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha,” tegas Bambang.

Ia menegaskan, praktik mafia BBM subsidi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga secara langsung menyengsarakan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri
Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat
Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan
BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:01

Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:28

Pekerjaan Rumah Pemkab Halteng: Pengusaha THM Mengaku Buta Aturan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:04

BARAH Puji Sinergi Polsek Mafa Amankan Barang Bukti Kayu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:30

Imunitas yang Diamputasi: Menakar Batas Bicara Anggota Dewan

Berita Terbaru