Diduga Jual Minyak Tanah Subsidi di Atas HET, Pengusaha Halmahera Selatan Terancam Pidana Hingga 6 Tahun

- Penulis Berita

Senin, 12 Januari 2026 - 08:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hi. Nazamudin

Foto: Hi. Nazamudin

HALSEl,Coretansatu.com— Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah mulai terkuak di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang pengusaha di Desa Bisui, Hi. Nazamudin, kini menjadi sorotan publik dan terancam sanksi pidana berat setelah diduga menjadi aktor utama di balik permainan harga yang merugikan masyarakat.

Lonjakan harga minyak tanah yang sebelumnya menjadi keluhan warga akhirnya menemukan titik terang. Di Desa Tagia, harga minyak tanah subsidi dilaporkan meroket hingga Rp15.000 per liter, jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022, HET minyak tanah subsidi ditetapkan sebesar Rp6.200 per liter. Ironisnya, di Desa Bisui sendiri, Hi. Nazamudin diduga menjual komoditas tersebut kepada warga dengan harga Rp8.000 per liter, yang tetap berada di atas ketentuan resmi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi ini memaksa warga untuk membeli dengan harga mahal demi memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari. “Kami terpaksa beli karena tidak ada pilihan lain,” keluh salah satu warga Bisui.

Perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 jo. Pasal 23A Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar, serta sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Warga Desa Bisui secara terbuka meminta Polsek Gane Timur (Maffa) segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha tersebut. “BBM subsidi itu hak rakyat, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan sepihak,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Mereka juga menuntut ketegasan dari aparat penegak hukum. “APH, baik Polsek maupun Polres Halmahera Selatan, harus segera bertindak. Jangan biarkan mafia BBM subsidi tumbuh subur di Gane Timur,” pintanya.

Kini publik sedang menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum. Akankah hukum benar-benar ditegakkan, atau praktik permainan harga BBM subsidi dibiarkan terus berlangsung di wilayah tersebut.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru