HALSEL,Coretansatu.com – Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Provinsi Maluku Utara (PW SEMMI Malut) melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan yang dinilai lamban dan terkesan tidak serius dalam menangani kasus dugaan pemerasan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan, M. Idham Pora.
Dugaan pemerasan tersebut menyeruak ke ruang publik setelah adanya laporan resmi ke kepolisian terkait praktik pungutan yang disebut sebagai “jatah” dalam proses pengangkutan material serta penyewaan alat berat pada sejumlah proyek di wilayah Halmahera Selatan.
Meski laporan telah masuk sejak awal Januari 2026, hingga kini penanganan kasus itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PW SEMMI Malut menegaskan, lambannya proses hukum justru menimbulkan kesan buruk dan memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan publik dan mencederai prinsip keadilan.
“Kami sangat prihatin. Ini bukan sekadar soal laporan pidana biasa, tetapi menyangkut integritas penegakan hukum ketika berhadapan dengan pejabat daerah yang memiliki kekuasaan,” tegas Ketua PW SEMMI Malut dalam keterangan resminya.
Menurut SEMMI Malut, jika kasus ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, maka kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian akan semakin terkikis, terlebih di tengah maraknya sorotan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor proyek pemerintah.
SEMMI Malut mendesak Polres Halmahera Selatan untuk segera meningkatkan langkah penyidikan, memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, serta membuka secara transparan sejauh mana proses hukum telah berjalan.
Organisasi mahasiswa tersebut juga menilai, kecepatan dan ketegasan aparat sangat diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
“Kami meminta kepolisian segera mengambil langkah konkret. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut hingga menimbulkan kecurigaan publik terhadap objektivitas penegakan hukum,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, M. Idham Pora telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan oleh seorang warga bernama Risaldi Mahendra pada 3 Januari 2025, terkait dugaan permintaan uang dalam proses pemesanan jasa pengangkutan material dan sewa alat berat untuk sejumlah proyek di daerah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Halmahera Selatan maupun Kepala Dinas PUPR Halsel terkait perkembangan penanganan kasus tersebut, sementara desakan publik agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu kian menguat.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : Taslim Barakati








