HALSEL,Coretansatu.com — Dugaan penyimpangan anggaran retreat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan,( Halsel ) Provinsi Maluku Utara, ( Malut ) Senilai Rp 6,2 miliar menuai sorotan.
Praktisi hukum, Bambang Joisangaji mendesak Kejati Maluku Utara mengusut tuntas penggunaan dana yang diduga bersumber dari APBDes.
Menurut Bambang, kegiatan tersebut bermasalah karena setiap kepala desa dibebankan biaya partisipasi melalui dana desa (DD) sekitar Rp 25 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini persoalan serius. Kegiatan retreat tersebut diduga tidak tercantum dalam APBDes murni Tahun Anggaran 2025 dan dilakukan melalui perubahan sepihak tanpa mekanisme musyawarah desa (Musdes) yang sah,” tegas Bambang, Minggu (28/12).
Bambang juga mengungkapkan, kegiatan retreat kepala desa ini diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan bekerja sama dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Halsel. Namun, proses perencanaan dan penganggarannya dinilai tidak transparan serta berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa.
Lantaran itu Bambang menegaskan, persoalan ini telah menjadi perhatian publik di Halmahera Selatan, sehingga Kejati Maluku Utara harus seriusi dsn profesional menangani kasus tersebut.
“Kami mendesak Kejati Maluku Utara untuk tidak main-main dan mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bambang juga meminta Kejati meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
“tidak menutup kemungkinan terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam kasus ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Jangan sampai dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan,” pungkasnya
Editor : Admin Coretansatu.com









