TERNATE,Coretansatu.com – Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, menyusul aksi yang dilakukan Front Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara. Klarifikasi penuh tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi BPJN Malut yang dikeluarkan pada hari ini (22 Desember 2025).
Dalam siaran persnya, BPJN Malut menyampaikan apresiasi atas perhatian dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan infrastruktur. Menurut lembaga tersebut, keterlibatan publik merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas dan keberlanjutan proyek jalan nasional di wilayah Maluku Utara.
“Kami sangat menghargai perhatian masyarakat terhadap proyek jalan nasional. Keterlibatan publik adalah salah satu kunci agar pembangunan berjalan dengan baik dan sesuai harapan,” tulis bagian dari siaran pers.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait progres pekerjaan, BPJN menjelaskan bahwa pembangunan ruas Sofifi-Weda, Sofifi-Halmahera Utara, serta akses menuju Halmahera Timur dan Halmahera Selatan merupakan bagian dari program pembangunan dan preservasi jalan nasional yang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk Tahun Anggaran 2025, sebagian besar paket pekerjaan telah rampung 100 persen.
Sementara itu, paket pekerjaan yang masih dalam masa konstruksi disebut telah mencapai progres fisik di atas 90 persen dan dijadwalkan selesai penuh pada 31 Desember 2025 sesuai masa kontrak. Adapun proyek melalui program Inpres Jalan Daerah (IJD) dilaksanakan dengan skema kontrak tahun jamak yang masih berlangsung hingga 2026, sehingga secara kontraktual dinyatakan belum berakhir.
Yang paling menonjol, BPJN Malut membantah tegas tudingan adanya pekerjaan mangkrak maupun ketidakpastian kontrak yang sempat beredar. Lembaga ini memastikan seluruh proyek berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Menjawab isu mark-up anggaran yang seringkali menjadi sorotan, BPJN menegaskan seluruh proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi mengacu pada standar biaya resmi Kementerian Pekerjaan Umum. Penetapan nilai kontrak dilakukan berdasarkan DED (Daftar Harga Satuan), RAB (Rencana Anggaran Biaya), AHSP (Analisis Harga Satuan Pekerjaan), HPS (Harga Pengecekan Sendiri), serta melalui proses pengadaan elektronik yang transparan dan kompetitif – semuanya diawasi oleh APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Tak berhenti di situ, BPJN Malut juga menepis adanya dugaan korupsi, konspirasi internal, maupun praktik jual beli jabatan. Pengisian jabatan, menurut BPJN, dilaksanakan sesuai mekanisme kepegawaian berbasis kompetensi dan kinerja, sejalan dengan upaya reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Dalam aspek teknis, BPJN memastikan pengendalian mutu dilakukan secara ketat dan berlapis – mulai dari pengujian material melalui laboratorium kompeten, pengawasan lapangan harian oleh tim ahli, hingga penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi untuk memastikan keamanan pekerja dan kualitas hasil.
Di akhir siaran pers, BPJN Maluku Utara menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik serta mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi secara konstruktif demi pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan berintegritas di Maluku Utara.
Editor : Admin Coretansatu.com









