TERNATE,Coretansatu.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, musnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis, hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025. Senin (22/12/2025).
Pengungkapan tersebut berlangsung di halaman kantor BNNP Maluku Utara, dihadiri langsung Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Waris Agono dan perwakilan unsur Forkopimda dilingkup Provinsi Maluku Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol. Taryono Raharja menyampaikan bahwa pihaknya selalu menggelorakan jika para pengguna Narkotika adalah korban yang harus diselamatkan bukan dikucilkan dalam masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi melalui program rehabilitasi, kita harus tanamkan bahwa rehabilitasi bukanlah bentuk penghukuman, akan tetapi upaya penyelamatan dan mengembalikan kesehatan serta fungsi sosial di masyarakat,” kata Taryono.
Diungkapkannya, bahwa selama tahun ini, dalam bidang Rehabilitasi BNNP Maluku Utara, telah lakukan berbagai aksi, yaitu merawat jalan 55 pengguna. Optimalisasi 35 agen pemulihan 7 kelurahan melalui progran IBM.
Kemudian, 10 pengguna mendapat layanan skrining intervensi lapangan. Sebanyak 10 penyalahguna juga telah menjalani program pasca rehabilitasi. Serta 5.225 orang telah menerima layanan penerbitan SKHPN Baik, untuk keperluan lamaran kerja.
Lanjutnya, bahwa pihaknya juga telah asesmen terpadu 110 tersangka penyalahguna narkoba yang merupakan hasil pengungkapan kasus dari Ditresnarkoba Polda Malut dan polres jajaran.
“Kami juga mengungkap 10 kasus, dengan 11 tersangka yang diamankan,” sebut Taryono.
Dari 11 tersangka yang diamankan, berikut 3 tersangka yang diumumkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti, masing-masing yaitu, 1. Iswandi Kambose (32 Tahun), barang bukti, 11 bungkus plastik berwarna hitam yang berisi sabu dengan berat bruto + 116,75 gram. 2. Rizka (33 Tahun) dengan barang bukti satu bungkus plastik coklat berisi ganja dengan berat bruto + 400 gram. 3. Syamsir Syam, barang bukti 6 plastik bening berisi sabu seberat bruto 4,89 gram. 4.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan, hasil pengungkapan sepanjang tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut :
1. Barang Bukti temuan sebanyak 21 paket dengan berat total Brutto + 8540 gram yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja, serta 1 paket dengan Brutto + 100 gram yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu. Dengan rincian sebagai berikut.
2. Barang Bukti temuan pertama di Jasa Pengiriman sebanyak 4 paket dengan berat Brutto + 2300 gram yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja. Dari 4 paket tersebut sudah disisihkan masing – masing seberat Brutto + 1 gram untuk kepentingan pemeriksaan secara Laboratoris dan sisa periksa Laboratorium Untuk Penyidikan. Kemudian yang dimusnahkan seberat Brutto + 2296 gram.
3. Barang Bukti temuan kedua di Jasa Pengiriman sebanyak 4 paket dengan berat Brutto + 2310 gram yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja. Dari 4 paket tersebut sudah disisihkan masing-masing seberat Brutto + 1 gram untuk kepentingan pemeriksaan secara Laboratoris dan sisa periksa Laboratorium Untuk Penyidikan. Kemudian yang dimusnahkan seberat Brutto + 2306 gram.
4. Barang Bukti temuan ketiga di Jasa Pengiriman sebanyak 4 paket dengan berat Brutto + 1900 gram yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja, serta 1 paket dengan Brutto + 100 gram yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu. Dari 4 paket tersebut sudah disisihkan masing-masing seberat Brutto + 1 gram untuk kepentingan pemeriksaan secara Laboratoris dan sisa periksa Laboratorium Untuk Penyidikan. Kemudian yang dimusnahkan seberat Brutto + 1896 gram narkotika golongan I jenis ganja serta narkotika golongan I jenis sabu seberat Brutto + 99 gram.
5. Barang Bukti dari 3 Laporan Kasus Narkotika (LKN) sebanyak 9 paket dengan berat Brutto + 2030 gram yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja. Dari 9 paket tersebut sudah disisihkan masing-masing seberat Brutto + 1 gram untuk kepentingan pemeriksaan secara Laboratoris dan sisa periksa Laboratorium Untuk Penyidikan. Kemudian yang dimusnahkan seberat Brutto + 2021 gram.
Editor : Admin Coretansatu.com









