Maluku Utara,Coretansatu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara (Malut) mengeluarkan sikap resmi terkait dugaan tindakan Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan yang menyebarluaskan isi percakapan WhatsApp seorang wartawan. Tindakan itu terjadi setelah wartawan tersebut mengajukan konfirmasi terkait proyek pembangunan jalan di Desa Maidi.
Ketua LBH Ansor Malut Zulfikran Bailussy menegaskan, tindakan pejabat publik itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan tentang perlindungan kerja jurnalistik, etika pemerintahan, dan privasi komunikasi elektronik. “Wartawan hanya menjalankan tugas konfirmasi, yang dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tapi yang terjadi, chatnya disebarkan dan dipolitisasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
LBH Ansor menyoroti tiga kategori potensi pelanggaran hukum:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers – tindakan menyebarkan chat dianggap upaya menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi hukum.
2. Pelanggaran privasi komunikasi elektronik – penyebaran chat tanpa izin bisa masuk ke Pasal 26 ayat (1) UU ITE tentang perlindungan data pribadi dan Pasal 1365 KUHPerdata sebagai perbuatan melawan hukum.
3. Pelanggaran etika jabatan dan disiplin ASN – sebagai PNS, Kadis PUPR terikat PP 94/2021 dan kode etik ASN; penyebaran chat untuk pembunuhan karakter dianggap penyalahgunaan kewenangan.
LBH Ansor akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada wartawan TintaOne.com, termasuk menyusun laporan ke Polda Malut, meminta klarifikasi resmi, dan mengawali proses etik ke BKD jika diperlukan. “Tidak ada wartawan yang boleh diteror hanya karena konfirmasi. Negara menjamin kemerdekaan pers, dan kami akan berdiri di depan untuk membela hak itu,” tegas Zulfikran.
Ia menambahkan, tindakan ini mencerminkan kultur kekuasaan yang anti kritik dan tidak memahami etika jabatan. “Ini bukan soal pesan WhatsApp semata, tapi tentang transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Proses hukum harus berjalan,” pungkasnya.
Editor : Editor_Coretansatu
Sumber Berita : TB









