LBH Ansor Siap Tempur Jalur Hukum, Pejabat PUPR Disebut Menghambat Kerja Pers

- Penulis Berita

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa, Ketua LBH Ansor Malut Zulfikran Bailussy

Foto Istimewa, Ketua LBH Ansor Malut Zulfikran Bailussy

Maluku Utara,Coretansatu.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara (Malut) mengeluarkan sikap resmi terkait dugaan tindakan Kepala Dinas PUPR Kota Tidore Kepulauan yang menyebarluaskan isi percakapan WhatsApp seorang wartawan. Tindakan itu terjadi setelah wartawan tersebut mengajukan konfirmasi terkait proyek pembangunan jalan di Desa Maidi.

Ketua LBH Ansor Malut Zulfikran Bailussy menegaskan, tindakan pejabat publik itu bukan hanya tidak etis, tetapi juga berpotensi melanggar peraturan tentang perlindungan kerja jurnalistik, etika pemerintahan, dan privasi komunikasi elektronik. “Wartawan hanya menjalankan tugas konfirmasi, yang dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Tapi yang terjadi, chatnya disebarkan dan dipolitisasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

LBH Ansor menyoroti tiga kategori potensi pelanggaran hukum:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers – tindakan menyebarkan chat dianggap upaya menghambat tugas jurnalistik yang dilindungi hukum.

2. Pelanggaran privasi komunikasi elektronik – penyebaran chat tanpa izin bisa masuk ke Pasal 26 ayat (1) UU ITE tentang perlindungan data pribadi dan Pasal 1365 KUHPerdata sebagai perbuatan melawan hukum.

3. Pelanggaran etika jabatan dan disiplin ASN – sebagai PNS, Kadis PUPR terikat PP 94/2021 dan kode etik ASN; penyebaran chat untuk pembunuhan karakter dianggap penyalahgunaan kewenangan.

LBH Ansor akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada wartawan TintaOne.com, termasuk menyusun laporan ke Polda Malut, meminta klarifikasi resmi, dan mengawali proses etik ke BKD jika diperlukan. “Tidak ada wartawan yang boleh diteror hanya karena konfirmasi. Negara menjamin kemerdekaan pers, dan kami akan berdiri di depan untuk membela hak itu,” tegas Zulfikran.

Ia menambahkan, tindakan ini mencerminkan kultur kekuasaan yang anti kritik dan tidak memahami etika jabatan. “Ini bukan soal pesan WhatsApp semata, tapi tentang transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. Proses hukum harus berjalan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Sumber Berita : TB

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46