Hak Jawab. Tanggapan dari Oknum Polisi atas Dugaan Galian C Ilegal dan ditepis tidak benar.

- Penulis Berita

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALTENG,Coretansatu.com – Seorang oknum anggota polisi di Polda Malut berinisial F, membantah tanggapan terkait dugaan melakukan aktivitas penambangan galian C ilegal di Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah,Jumat,12/12/2025.

F juga meluruskan, adanya kehadiran dugaan galian C yang melibatkan dirinya sangatlah tidak benar, di mana dirinya mengaku, lahan tersebut merupakan lahan sah milik dirinya yang saat ini digunakan untuk keperluan usaha kos-kosan.

“Jadi penambangan ilegal Galian C itu tidak benar. Itu tanah dasar sertifikat tanah SHM milik saya sendiri, karena keperluan buat kos-kosan jadi harus kasi rata tanah dengan eksavator,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Olehhnya itu, kata dia, tidak ada pertambangan ilegal di situ. Bahkan eksavator tersebut membutuhkan biaya sewa yang besar saat dirinya membawa excavator tersebut ke lokasi untuk dilakukan perataan tanah.

Oknum polisi berinisial F menyampaikan, bahwa aktivitas tersebut merupakan aktivitas pemerataan tanah miliknya yang akan digunakan untuk pembangunan usaha kos-kosan, sehingga tudingan adanya potensi banjir dan aktivitas ilegal berupa dugaan galian C dan lainnya tidaklah benar.

“Itu tanah milik saya sendiri, yang mau dibangun kos-kosan, sehingga saya menyewa alat untuk mengeruk gunung itu agar rata dan dibangun kos-kosan,” ujarnya.

“Eksa itu mau bawa ke sini (lokasi) itu butuh uang besar untuk bayar eksavator. Dan kebutuhan masyarakat yang meminta bantu untuk menimbun kos-kosan. Dengan bayar sedikit itu saya gunakan untuk bayar eksavator, dan itu bukan tambang saya ingatkan sekali lagi,” terangnya.

Ia menjelaskan, soal berbicara tentang pertambangan usaha, itu ranah beda lagi. Olehnya itu ia meminta agar ditelusuri dulu tambangnya seperti apa, apakah mengelola menjadi bahan batubara atau nikel atau apa.

“Ni orang kecil yang berusaha untuk bangun kosan kemudian diratakan tanahnya,” ujarnya.

Ia mengungkapkan kekesalannya kepada awak media yang tidak melakukan penelusuran data lebih lanjut, benar atau tidaknya usaha yang dimaksud.

“Saya punya operator Eksavator sudah tidak kerja, karena alasan takut,, trus kalau sudah begini siapa yang tanggung jawab. Kalau tanah saya belum diratakan untuk keperluan buat Kos-kosan saya bagaimana ???,”ujarnya, Sembari menyatakan, “Eksavator kerja diratakan tanah saya, ada masyarakat minta bantu untuk timbun tanahnya, dengan uang sedikit saya manfaatkan utk bayar eksavator. Ini bukan tambang besar. Atau mau bicara mengenai tambang. Ini mau usaha kecil kosan yang harus perlu diratakan tanahnya.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46