PT Hutama Karya Kerjakan Proyek Irigasi Rp24,37 Miliar Di Morotai Diduga Tidak Milik Desain Final

- Penulis Berita

Selasa, 2 Desember 2025 - 10:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Proyek Yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Di Morotai

Foto: Proyek Yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya Di Morotai

Morotai,Coretansatu.com — Proyek pembangunan Irigasi dan Rawa di Desa Aha dan Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, kembali menuai sorotan tajam setelah terungkap bahwa pekerjaan fisik sudah berjalan tanpa ukuran desain final dari pemerintah pusat, Selasa/02/12/2025.

Proyek yang menelan anggaran fantastis Rp24,37 miliar dari APBN itu tetap dipaksakan berjalan meski pihak pelaksana di lapangan mengaku belum mengetahui total panjang saluran irigasi yang harus dikerjakan. Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kualitas perencanaan dan potensi pemborosan anggaran negara.

Fakta mengejutkan ini terungkap saat wartawan mewawancarai pendamping pelaksana PT Hutama Karya (HK), Ibnu, pada Senin (24/11/2025) di lokasi proyek yang baru memasuki hari keenam pelaksanaan. Pengakuan itu memperkuat dugaan adanya ketidaksiapan teknis dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ibnu menjelaskan bahwa proyek ini merupakan bagian dari paket global pembangunan irigasi di empat wilayah di Maluku Utara, yaitu Halmahera Utara, Halmahera Selatan, Halmahera Barat, dan Pulau Morotai. Namun, tidak seperti biasanya, proyek sudah dikerjakan padahal desain final belum diturunkan sepenuhnya.

Di Pulau Morotai sendiri, pekerjaan difokuskan pada dua titik utama: Desa Dehegila dengan metode pengecoran dan Desa Aha dengan metode pasangan batu. Sayangnya, kedua pekerjaan itu masih mengacu pada gambar sementara yang disebut masih akan mengalami perubahan dari pusat.

“Ukuran gambar sementara kan ada perubahan, nah perubahan gambar itu yang kami masih menunggu,” ungkap Ibnu gamblang. Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa pengerjaan fisik dilakukan dengan referensi yang belum pasti, sebuah praktik yang rawan berpotensi menabrak standar teknis.

Kondisi ini memantik kekhawatiran publik karena proyek yang sudah dikontrakkan dan memiliki tenggat waktu ketat tetap dipacu tanpa acuan ukuran definitif. Jika desain berubah di tengah jalan, dikhawatirkan terjadi pembongkaran ulang yang berdampak pada pemborosan dan ketidakefisienan penggunaan APBN.

Lebih jauh, Ibnu mengaku tidak mengetahui nilai kontrak pasti di tingkat daerah karena anggaran Rp24.375.869.000 merupakan paket global dari pusat. Proyek mencakup rehabilitasi saluran lama sekaligus pembangunan saluran baru dengan spesifikasi umum ketebalan coran 15 cm.

Selain itu, ukuran tinggi dan lebar saluran disebut mengikuti gambar yang tersedia, namun karena gambar itu bersifat sementara, maka pekerjaan dilakukan berdasarkan asumsi teknis yang tidak dijamin sesuai revisi final.

Dihimpun dari media ini menyebutkan bahwa proyek tersebut bernomor kontrak HK.02.01/BWS20.6.2/180/2025 tertanggal 10 November 2025. Lokasi cakupan pekerjaan meliputi D.I Aha, D.I Goal, D.I Gaga, dan D.I Wayana dengan waktu pelaksanaan hanya 52 hari kerja.

Meski waktu pelaksanaan sangat singkat, hingga kini desain final proyek belum ditetapkan, sehingga pengerjaan yang berjalan berpotensi menimbulkan persoalan baru terkait akurasi bangunan, efektivitas anggaran, dan kredibilitas pelaksanaan proyek pemerintah di Morotai.

Hingga berita ini di Layangkan, Pihak PT Hutama Karya dan juga dinas terkait, Masi dalam upaya konfirmasi awak media.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46