Terungkap!! Peredaran Kayu Ilegal di Gane Timur Seret Nama Hibor

- Penulis Berita

Kamis, 27 November 2025 - 07:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

HALSEL,Coretansatu.com — Praktik ilegal logging yang jelas-jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), tampaknya tidak memberi efek gentar bagi sosok bernama Hibor, yang disebut sebagai pemain utama peredaran kayu tanpa izin di Desa Akelamo Fida, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.

Nama Hibor sudah lama dikenal di lingkaran perdagangan kayu gelap. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu, Aparat Penegak Hukum (APH) sempat menahan kayu kurang lebih sebanyak 23 kubik milik Hibor yang rencananya akan dikirim ke Weda, Halmahera Tengah.

Tetapi, tindak lanjut dari penahanan tersebut hingga kini masih menjadi tanda tanya, sebab Hibor disebut kembali beraktivitas tanpa hambatan berarti.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga setempat mengungkapkan bahwa aktivitas Hibor bukan hal baru. Ia telah lama menjalankan usaha kayu tanpa izin dan kerap mengirim barang ke Ternate hingga Weda.

“Hibor bukan pemain baru. Kayunya sudah pernah ditahan APH, tapi dia tetap bisa beroperasi,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya tumpukan kayu balok sekitar 5 kubik milik Hibor, disimpan di lokasi tersembunyi tak jauh dari Desa Fida. Kayu-kayu tersebut disebut siap diberangkatkan ke tempat penampungan miliknya.

Kayu yang dibidik Hibor juga bukan jenis sembarangan. Ia disebut fokus pada kayu bernilai ekonomis tinggi, seperti Meranti, Jati, dan jenis kayu kelas dua lainnya yang memiliki harga jual signifikan.

Padahal, UU P3H menegaskan, bahwa setiap orang yang menebang, mengangkut, menguasai, mengolah, atau memperdagangkan kayu tanpa izin dapat dipidana 1–15 tahun penjara dan didenda Rp500 juta hingga Rp10 miliar, sesuai perannya dalam kegiatan ilegal tersebut.

Meski ancamannya jelas dan berat, aktivitas Hibor disebut masih terus berjalan tanpa tersentuh proses hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi kepada Hibor masih terus dilakukan.

Facebook Comments Box

Editor : Editor_Coretansatu

Berita Terkait

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum
Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas
Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel
PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola
Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam
Utang Rp1,3 Triliun Belum Lunas, Pemprov Malut Minta Persetujuan Pinjam Rp1 Triliun Lagi
Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas
Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:19

Sikap Cuek Kades Sawadai Soal Isu Nikah Siri Picu Kritik Pedas Praktisi Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:01

Konvoi Piala Dunia di Halsel Berjalan Aman dan Tertib Dibawah Pengawalan Satlantas

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:34

Sisa 140 Meter Tak Tuntas, APH Diminta Soroti Proyek BPBD Halsel

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:02

PWI Halsel Desak Danyonif 867 Proses Hukum Oknum TNI Diduga Tampar Wartawan saat Nonton Bola

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:36

Wartawan Dianiaya Oknum TNI, KNPI Halsel Minta Pelaku Diproses Hukum 1×24 Jam

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:18

Proyek Talud Pantai Darurat di Samat Terancam Mangkrak: Sisa 140 Meter Tak Tuntas

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:53

Penganiayaan Guru PPPK di Halsel: Terduga Pelaku Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:35

Bantah Tuduhan Penyelewengan, SPBUN Sayoang Tegaskan Penyaluran Solar Sesuai Aturan DKP

Berita Terbaru