“Melawan Hukum”, Pejabat Pemkab Halbar Terancam Denda Rp 10 Juta per Hari

- Penulis Berita

Senin, 24 November 2025 - 02:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat

Foto: dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat

TERNATE,Coretansatu.com- Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan putusan yang menghukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) dan dua pejabat daerah untuk membayar miliaran rupiah kepada pihak swasta, CV Mulia Berkahatama Abadi.

Putusan ini terkait sengketa proyek pengadaan dan pemasangan pipa air bersih di kawasan Kece pada 2023 lalu.

Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menetapkan bahwa para tergugat, yaitu Pemkab Halbar, Fachlis ST, dan Mail Sonya, bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan melawan hukum yang dinilai berada di luar kewenangan sebagai pejabat eksekutif.

Dalam amar putusannya, PN Ternate menghukum para tergugat untuk membayar penuh nilai kontraktual proyek, yang totalnya mencapai Rp 1.123.648.637 sebagai nilai pengganti atas pekerjaan yang telah dilaksanakan penggugat.

“Gugatan penggugat, CV. Mulia Berkahtama Abadi, dikabulkan secara keseluruhan, Tergugat I, II, dan III (termasuk Fachlis ST dan Mail Sonya) dinyatakan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan di luar kewenangan sebagai Pejabat Eksekutif Negara, “Urai amar putusan PN Ternate.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa, Pembayaran kerugian bunga akibat keterlambatan senilai Rp16.805.402,00, Ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp5.000.000 dan Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari apabila terlambat melaksanakan putusan.

Putusan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kontrak dalam manajemen proyek pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Halbar mengenai langkah hukum lanjutan atau apakah putusan tersebut akan dieksekusi. Pihak media masih berupaya meminta konfirmasi terkait status hukum putusan ini.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit
Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang
Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter
Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel
Terima Hibah Rp4,8 Miliar saat Daerah Defisit, Kejari Tidore Dilaporkan ke Jamwas
Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar
IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara
Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:44

Dinas Perkim dan Kejari Tidore Diduga Bersekongkol: Tega Kuras Anggaran Rakyat Rp4,8 M di Tengah Defisit

Minggu, 28 Juni 2026 - 15:19

Diduga Kejar Untung, Direktur PT Cimendang Sakti Kontrakindo Tinggalkan Utang

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:30

Eks Anggota DPRD Halsel Diduga Jadi Mafia Minyak Tanah, Jual BBM Subsidi Rp10 Ribu Per Liter

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:27

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:37

Rakyat Miskin Bertambah, Wali Kota Tidore Malah Manjakan Jaksa Pakai APBD Rp4,8 Miliar

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:16

IPDA Hatab Bode Pimpin Aksi Bersih-Bersih Tempat Ibadah, Jelang HUT Bhayangkara

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:03

Kapolda Malut Didesak Copot Kapolres Halsel Terkait Pembiaran Tambang Emas Ilegal

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:16

Terkait Isu Penjualan Tanah di Sumae, KNPI Halsel Sebut Tidak Ada Galian C dan Kaitan dengan Harita. Sefnat : Apresiasi untuk Polres yang Sudah Menangani 

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Maluku Utara

Sukses Gelar Rakerda, Ini Pesan Ketua DPD KNPI Halsel

Minggu, 28 Jun 2026 - 06:27