“Melawan Hukum”, Pejabat Pemkab Halbar Terancam Denda Rp 10 Juta per Hari

- Penulis Berita

Senin, 24 November 2025 - 02:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat

Foto: dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat

TERNATE,Coretansatu.com- Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan putusan yang menghukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) dan dua pejabat daerah untuk membayar miliaran rupiah kepada pihak swasta, CV Mulia Berkahatama Abadi.

Putusan ini terkait sengketa proyek pengadaan dan pemasangan pipa air bersih di kawasan Kece pada 2023 lalu.

Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menetapkan bahwa para tergugat, yaitu Pemkab Halbar, Fachlis ST, dan Mail Sonya, bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan melawan hukum yang dinilai berada di luar kewenangan sebagai pejabat eksekutif.

Dalam amar putusannya, PN Ternate menghukum para tergugat untuk membayar penuh nilai kontraktual proyek, yang totalnya mencapai Rp 1.123.648.637 sebagai nilai pengganti atas pekerjaan yang telah dilaksanakan penggugat.

“Gugatan penggugat, CV. Mulia Berkahtama Abadi, dikabulkan secara keseluruhan, Tergugat I, II, dan III (termasuk Fachlis ST dan Mail Sonya) dinyatakan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan di luar kewenangan sebagai Pejabat Eksekutif Negara, “Urai amar putusan PN Ternate.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa, Pembayaran kerugian bunga akibat keterlambatan senilai Rp16.805.402,00, Ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp5.000.000 dan Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari apabila terlambat melaksanakan putusan.

Putusan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kontrak dalam manajemen proyek pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Halbar mengenai langkah hukum lanjutan atau apakah putusan tersebut akan dieksekusi. Pihak media masih berupaya meminta konfirmasi terkait status hukum putusan ini.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam
DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula
Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas
Proyek SPAM Rp8.8 Miliar di Halut Disorot: SEMMI Malut Minta Kepala BPBPK Dicopot 
BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 
Formapas Malut Desak Satgas PKH Tindak Tegas Aktivitas Tambang Yang Melakukan Kerusakan Lingkungan di Pulau Taliabu.
Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi
Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 14:22

Desak Copot Kades Maffa, Warga Segel Kantor Desa dan Hadang Kunker Bupati Bassam

Rabu, 22 April 2026 - 11:56

DPD GPM Malut Desak KeJati Usut Dugaan Korupsi Normalisasi Kali di Kepulauan Sula

Rabu, 22 April 2026 - 05:24

Buntut Dugaan Tambang Ilegal, Kades Kubung Halsel Disorot Soal Kepemilikan Tromol Emas

Rabu, 22 April 2026 - 04:52

Proyek SPAM Rp8.8 Miliar di Halut Disorot: SEMMI Malut Minta Kepala BPBPK Dicopot 

Selasa, 21 April 2026 - 09:30

BWS Malut Dinilai Tak Bertaring Evaluasi PPK, FORMAPAS Bakal Laporkan Proyek Rp. 42 Miliar ke KPK 

Minggu, 19 April 2026 - 14:47

Begini Pesan Ketum di Muscab PKB Halsel: Kader Harus Peka Dampak Ekonomi dan Hadirkan Solusi

Minggu, 19 April 2026 - 09:03

Muscab PKB Halteng: Mutiara Tekankan Loyalitas, 3 Nama Calon Ketua Resmi Diusulkan

Minggu, 19 April 2026 - 08:15

Komitmen Harita Nickel Kembangkan Talenta Lokal, 10 Pemuda Obi Jadi Mekanik Tambang

Berita Terbaru