“Melawan Hukum”, Pejabat Pemkab Halbar Terancam Denda Rp 10 Juta per Hari

- Penulis Berita

Senin, 24 November 2025 - 02:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat

Foto: dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat

TERNATE,Coretansatu.com- Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan putusan yang menghukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) dan dua pejabat daerah untuk membayar miliaran rupiah kepada pihak swasta, CV Mulia Berkahatama Abadi.

Putusan ini terkait sengketa proyek pengadaan dan pemasangan pipa air bersih di kawasan Kece pada 2023 lalu.

Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menetapkan bahwa para tergugat, yaitu Pemkab Halbar, Fachlis ST, dan Mail Sonya, bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan melawan hukum yang dinilai berada di luar kewenangan sebagai pejabat eksekutif.

Dalam amar putusannya, PN Ternate menghukum para tergugat untuk membayar penuh nilai kontraktual proyek, yang totalnya mencapai Rp 1.123.648.637 sebagai nilai pengganti atas pekerjaan yang telah dilaksanakan penggugat.

“Gugatan penggugat, CV. Mulia Berkahtama Abadi, dikabulkan secara keseluruhan, Tergugat I, II, dan III (termasuk Fachlis ST dan Mail Sonya) dinyatakan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan di luar kewenangan sebagai Pejabat Eksekutif Negara, “Urai amar putusan PN Ternate.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa, Pembayaran kerugian bunga akibat keterlambatan senilai Rp16.805.402,00, Ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp5.000.000 dan Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari apabila terlambat melaksanakan putusan.

Putusan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kontrak dalam manajemen proyek pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Halbar mengenai langkah hukum lanjutan atau apakah putusan tersebut akan dieksekusi. Pihak media masih berupaya meminta konfirmasi terkait status hukum putusan ini.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru