“Melawan Hukum”, Pejabat Pemkab Halbar Terancam Denda Rp 10 Juta per Hari

- Penulis Berita

Senin, 24 November 2025 - 02:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat

Foto: dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat

TERNATE,Coretansatu.com- Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan putusan yang menghukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Pemkab Halbar) dan dua pejabat daerah untuk membayar miliaran rupiah kepada pihak swasta, CV Mulia Berkahatama Abadi.

Putusan ini terkait sengketa proyek pengadaan dan pemasangan pipa air bersih di kawasan Kece pada 2023 lalu.

Berdasarkan dokumen Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 57/Pdt.G/2025/PN Tte, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim menetapkan bahwa para tergugat, yaitu Pemkab Halbar, Fachlis ST, dan Mail Sonya, bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan melawan hukum yang dinilai berada di luar kewenangan sebagai pejabat eksekutif.

Dalam amar putusannya, PN Ternate menghukum para tergugat untuk membayar penuh nilai kontraktual proyek, yang totalnya mencapai Rp 1.123.648.637 sebagai nilai pengganti atas pekerjaan yang telah dilaksanakan penggugat.

“Gugatan penggugat, CV. Mulia Berkahtama Abadi, dikabulkan secara keseluruhan, Tergugat I, II, dan III (termasuk Fachlis ST dan Mail Sonya) dinyatakan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan di luar kewenangan sebagai Pejabat Eksekutif Negara, “Urai amar putusan PN Ternate.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa, Pembayaran kerugian bunga akibat keterlambatan senilai Rp16.805.402,00, Ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp5.000.000 dan Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari apabila terlambat melaksanakan putusan.

Putusan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kontrak dalam manajemen proyek pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Halbar mengenai langkah hukum lanjutan atau apakah putusan tersebut akan dieksekusi. Pihak media masih berupaya meminta konfirmasi terkait status hukum putusan ini.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46