Upah Karyawan Ratusan Juta Belum Terbayar, Dinas Nakertrans Halsel Diminta Tidak Jadi Penonton

- Penulis Berita

Minggu, 23 November 2025 - 13:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Karyawan La Musu  L. Sebagai mekanik

Foto: Karyawan La Musu L. Sebagai mekanik

HALSEL,Coretansatu.com — Nasib para karyawan di dua perusahaan industri kayu, UD Rio Gam dan UD Bumi Jaya Utama, yang berlokasi di Desa Samat, Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan, semakin memprihatinkan.

Para pekerja yang puluhan bulan bekerja di lapangan kini terjebak tanpa kepastian upah setelah perusahaan berhenti total beroperasi pada akhir 2024.

Sejumlah pekerja mengaku tidak bisa pulang ke daerah asal karena tak memiliki biaya, sementara upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan pihak perusahaan. Mereka bahkan terpaksa menjual besi tua sisa aktivitas perusahaan demi bertahan hidup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan diketahui mulai beroperasi sejak 2022. Namun sejak penghentian aktivitas, manajemen seolah menghilang tanpa memberikan kejelasan pembayaran hak-hak para pekerja.

Kondisi ini memicu sorotan dari Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muamil Sunan, yang mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Halmahera Selatan untuk tidak tinggal diam.

“Tugas mereka sebagai karyawan sudah dilakukan. Perusahaan wajib bertanggung jawab membayar upah, bukan membiarkan mereka sampai menjual besi tua untuk bertahan hidup,” tegas Muamil.

Data yang dihimpun media menunjukkan total tunggakan perusahaan kepada 12 karyawan mencapai Rp 620.039.750 (enam ratus dua puluh juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Sejumlah nama memiliki saldo yang cukup besar, di antaranya:

Seperti Sutomo yang mewakili pimpinan dengan saldo Rp 163.303.000, Evantius Jehada dari bagian pembukuan dan umum sebesar Rp 72.161.500, serta Alfensius Gosal dari bagian umum dengan Rp 51.534.400.

Sementara, Karyawan lain dari bagian logistik, mekanik, pemasak, sopir dan pengawas BBM hingga operator chainsaw juga masih memiliki saldo tunggakan masing-masing.

Muamil menegaskan bahwa Disnaker Halsel harus bertindak aktif, mengingat kondisi pekerja semakin terjepit.

“Dinas Nakertrans jangan hanya jadi penonton ketika karyawan perusahaan terjebak dan tidak bisa pulang. Dinas harus menuntut perusahaan menyelesaikan upah yang masih menunggak,” tegasnya.

Sekadar informasi, izin usaha pemanfaatan kayu perusahaan yang sebelumnya berstatus Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan kini dikenal sebagai IUPHHK-HA, diduga kuat berkaitan dengan nama mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa
Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore
Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan
Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik
Lakukan Maladministrasi, GMNI Minta Bupati Halsel Copot Kades Kaputusan
Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan
Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran
BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 13:31

Kasus Tambang Ilegal Obi Masuk Tahap II, Ratusan Karung Material Emas Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:46

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:18

Kapolresta Tidore Sebut Arahan Kapolda Malut Jadi Pedoman dan Motivasi Personel di Lapangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:35

Pilkada Halsel 2031: Menguji Identitas Politik Ananta Risky di Bawah Bayang-Bayang Nama Besar Usman Sidik

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:32

Gunakan Sertifikat Rumah Warga, Suratin Hukum Terancam Dipolisikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:28

Lobi Pusat Jadi Kunci, Nazla Tunjukkan Cara Bangun Daerah di Tengah Efisiensi Anggaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:35

BPK Bongkar Potensi PAD Halmahera Tengah: Dari Reklame Liar Lelilef hingga Pajak Raksasa PLTU Kawasan Industri

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:53

Begal Hasil Tender Proyek MIN Halbar Rp3,6 M: Kakanwil dan Keponakannya Akal-Akali E-Katalog Demi Akomodir Kerabat

Berita Terbaru

Maluku Utara

Perkuat Kamtibmas, Kapolda Malut Silaturahmi ke Sultan Tidore

Kamis, 13 Agu 2026 - 11:46