Upah Karyawan Ratusan Juta Belum Terbayar, Dinas Nakertrans Halsel Diminta Tidak Jadi Penonton

- Penulis Berita

Minggu, 23 November 2025 - 13:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Karyawan La Musu  L. Sebagai mekanik

Foto: Karyawan La Musu L. Sebagai mekanik

HALSEL,Coretansatu.com — Nasib para karyawan di dua perusahaan industri kayu, UD Rio Gam dan UD Bumi Jaya Utama, yang berlokasi di Desa Samat, Kecamatan Gane Barat Utara, Halmahera Selatan, semakin memprihatinkan.

Para pekerja yang puluhan bulan bekerja di lapangan kini terjebak tanpa kepastian upah setelah perusahaan berhenti total beroperasi pada akhir 2024.

Sejumlah pekerja mengaku tidak bisa pulang ke daerah asal karena tak memiliki biaya, sementara upah yang dijanjikan tak kunjung dibayarkan pihak perusahaan. Mereka bahkan terpaksa menjual besi tua sisa aktivitas perusahaan demi bertahan hidup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perusahaan diketahui mulai beroperasi sejak 2022. Namun sejak penghentian aktivitas, manajemen seolah menghilang tanpa memberikan kejelasan pembayaran hak-hak para pekerja.

Kondisi ini memicu sorotan dari Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muamil Sunan, yang mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Halmahera Selatan untuk tidak tinggal diam.

“Tugas mereka sebagai karyawan sudah dilakukan. Perusahaan wajib bertanggung jawab membayar upah, bukan membiarkan mereka sampai menjual besi tua untuk bertahan hidup,” tegas Muamil.

Data yang dihimpun media menunjukkan total tunggakan perusahaan kepada 12 karyawan mencapai Rp 620.039.750 (enam ratus dua puluh juta tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah). Sejumlah nama memiliki saldo yang cukup besar, di antaranya:

Seperti Sutomo yang mewakili pimpinan dengan saldo Rp 163.303.000, Evantius Jehada dari bagian pembukuan dan umum sebesar Rp 72.161.500, serta Alfensius Gosal dari bagian umum dengan Rp 51.534.400.

Sementara, Karyawan lain dari bagian logistik, mekanik, pemasak, sopir dan pengawas BBM hingga operator chainsaw juga masih memiliki saldo tunggakan masing-masing.

Muamil menegaskan bahwa Disnaker Halsel harus bertindak aktif, mengingat kondisi pekerja semakin terjepit.

“Dinas Nakertrans jangan hanya jadi penonton ketika karyawan perusahaan terjebak dan tidak bisa pulang. Dinas harus menuntut perusahaan menyelesaikan upah yang masih menunggak,” tegasnya.

Sekadar informasi, izin usaha pemanfaatan kayu perusahaan yang sebelumnya berstatus Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan kini dikenal sebagai IUPHHK-HA, diduga kuat berkaitan dengan nama mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba.

Facebook Comments Box

Editor : Admin Coretansatu.com

Berita Terkait

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara
Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara
Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar
IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang
Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore
Ketua HMNI Halsel Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Solar Subsidi 50 Ton Tak Sampai ke Nelayan
HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut
Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:34

PLN UP3 Ternate Diminta Evaluasi Kepala PLN Bacan Usai Listrik Padam Berulang Di Kecamatan Bacan Barat Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:30

Tuntut Transparansi Sungai Kobe, DPP IMM Desak Kementerian PU Evaluasi BWS Maluku Utara

Jumat, 10 Juli 2026 - 06:32

Polsek Gane Timur Musnahkan 225 Liter Bahan Baku Saguer dan 25 Liter Cap Tikus Siap Edar

Jumat, 10 Juli 2026 - 04:58

IMM Malut Desak Kapolres Halsel Tangkap Mafia 50 Ton Solar Subsidi di SPBUN Sayoang

Jumat, 10 Juli 2026 - 02:32

Mengintip Proyek Studio Audio Rp8 Miliar dan Mess Adhyaksa Rp4,8 Miliar di Tengah Riuh Demonstrasi Pegawai Tidore

Kamis, 9 Juli 2026 - 12:31

HMNI Halsel Bongkar Dugaan Penyimpangan SPBUN Sayoang: Nelayan Dipaksa Berhenti Melaut

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:35

Soroti Penyelewengan Solar Subsidi, Formapas Malut Desak Polres Halsel Segera Periksa Pengelola SPBUN Sayoang

Kamis, 9 Juli 2026 - 07:57

Apresiasi Langkah Cepat Polres Halsel dalam Penanganan Dugaan Pencurian, KNPI Prihatin Terduga Pelaku Dibawah Umur

Berita Terbaru